Logo Header Antaranews Sumbar

Pengacara Djoko Enggan Tanggapi Panggilan Peradi

Selasa, 13 Agustus 2013 12:18 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Pengacara terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo, Juniver Girsang enggan menanggapi laporan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ke Dewan Kehormatan Peradi, terkait dugaan pengaturan saksi dalam sidang Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Mengenai masalah pribadi saya, saya tidak mau berkomentar karena saya mau fokus konsentrasi persiapkan pembelaan untuk klien kami," kata Jeniver ketika mengunjungi Djoko di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa. Juniver justru mempersilakan pihak lain yang akan mencermati soal panggilan Peradi atas dirinya. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan KPK siap memberikan bukti-bukti tindakan Juniver mengatur saksi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Djoko Susilo. "Sepanjang untuk menegakkan hukum dan etika dan martabat profesi, KPK seharusnya tidak mempunyai pilihan lain," ucap Bambang. Pada Jumat (19/7), Bambang mengatakan KPK mempunyai berbagai bukti tentang pertemuan dua penasihat hukum perkara pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat di Korlantas, Djoko Susilo, dengan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK. "Terkait kasus Djoko Susilo, KPK perlu mengimbau para penegak hukum untuk tidak bermain-main mengatur saksi," tukas Bambang. Bambang menegaskan pertemuan penasihat hukum dengan saksi dari JPU itu bukan sekadar tidak etis, tapi telah melanggar hukum sebagaimana diatur KUHAP. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026