Sawahlunto (ANTARA) - Pemkot Sawahlunto, Sumatera Barat, memberikan jaminan perlindungan kecelakaan dan kematian kerja kepada tukang ojek di kota itu dengan mendaftarkan dan membayarkan mereka menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaaan (Jamsostek).
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta, di Sawahlunto, Kamis mengatakan tukang ojek yang didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebanyak 273 orang.
"Jadi kita daftarkan dan bayarkan kepesertaan tukang ojek ini dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) dan Jaminan Kematian (JKM). Total untuk 273 orang tukang ojek ini Pemkot Sawahlunto membayarkan dengan APBD itu sebesar Rp4.586.400,-/bulan," ujar dia menjelaskan.
Dikatakan dia, sekarang Pemkot telah membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 273 orang tukang ojek selama dua bulan, yaitu November lalu dan Desember sekarang.
Wali Kota Deri Asta menyebut program membayarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tukang ojek ini merupakan wujud perhatian dan komitmen Pemkot Sawahlunto untuk memberikan perlindungan terhadap kecelakaan dan kematian kerja terhadap tukang ojek yang merupakan bagian dari pekerja rentan.
"Saudara-saudara kita yang mencari nafkah dengan berprofesi sebagai tukang ojek ini menanggung resiko yang besar dalam kesehariannya. Maka Pemkot Sawahlunto hadir untuk menanggulangi bagaimana resiko kerja tersebut bisa ada jaminannya, dimana sekarang jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah solusi yang paling tepat dan cepat," kata dia.
Melalui jaminan tersebut, menurut Wali Kota Deri Asta juga berfungsi mencegah resiko sosial ekonomi yang terjadi pada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi resiko kecelakaan dan kematian.
"Adanya JKK dan JKM, maka anak dan istri dari peserta Jamsostek ini akan terbantu diringankan biaya hidupnya. Karena kalau kecelakaan itu biaya pengobatan ditanggung tanpa batas sampai sembuh, kalau meninggal itu ada santunan pada ahli waris dan beasiswa untuk anak," ujarnya menjelaskan.
Asisten Deputi Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Ocky Olivia menyampaikan 273 tukang ojek Sawahlunto itu didaftarkan sebagai peserta pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yakni dengan premi sebesar Rp16.800,-/bulan.
"Kami sangat mengapresiasi Pemkot Sawahlunto yang menunjukkan perhatian nyata pada pekerja rentan khususnya tukang ojek ini. Tidak semua pemerintah daerah yang membayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk tukang ojek ini, jadi tukang ojek di Sawahlunto termasuk yang beruntung," kata dia.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar merinci manfaat yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya JKK dan JKM.
"Untuk JKK, itu pesertanya kami tanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai sembuh tanpa batasan plafon dan batasan hari/durasi pengobatan," kata dia.
Kemudian untuk JKM, katanya manfaat yang diperoleh yakni santunan kematian sebesar Rp42 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak sampai jenjang pendidikan Perguruan Tinggi dengan biaya maksimal Rp174 juta. (Yudha Ahada)