Padang (ANTARA) - Anggota DPRD Sumatera Barat fraksi Golkar Afrizal meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar menyoroti anggota dewan yang tidak menghadiri rapat paripurna yang digelar pada Jumat (11/11).
"Kami minta agar Badan Kehormatan atau BK bisa membuat laporan pada fraksi-fraksi tentang kehadiran dan disiplin anggota DPRD Sumbar, sebagai pemegang amanah rakyat,” katanya saat interupsi dalam sidang paripurna tentang penyampaian tanggapan gubernur atas tiga ranperda di Padang, Jumat.
Anggota DPRD Sumbar fraksi Demokrat M Nurnas mengatakan kehadiran anggota sangat sangat minim dan banyak yang tidak hadir. Menurut dia hal ini bisa menjadi preseden buruk penilaian publik terhadap kinerja dewan.
“Tadi sudah banyak anggota yang protes dan saya usulkan setiap paripurna tayangkan langsung ke Vidiotron, agar bisa ditonton langsung secara terbuka oleh masyarakat. Kapan perlu umumkan namanya dan fraksinya apa yang tidak hadir, jangan menjadi preseden buruk penilaian masyarakat terhadap kita nantinya,” kata dia.
Anggota DPRD Sumbar fraksi Gerindra Hidayat menambahkan peraturan pemerintah jelas menegaskan anggota dewan wajib hadir pada rapat- rapat yang menjadi tugas dan kewajibannya itu normanya.
“Rapat paripurna termasuk rapat strategis apalagi dihadiri kepala daerah, saya pikir harga diri DPRD ini mesti ditegakkan dalam konteks disiplinnya anggota DPRD, namun paripurna dapat saja dilanjutkan, tergantung kesepakatan paripurna, ” kata dia.
Anggota DPRD Sumbar dari fraksi PKS Mocklasin mengatakan semua masukan dari hasil interupsi menjadi catatan pimpinan sidang, untuk bisa dilanjutkan pada pembahasan internal, demi kewibawaan lembaga ini.
Menurut dia publik bisa menilai, DPRD Sumbar akan selalu memperbaiki diri dalam melaksanakan aturan, maka dalam rapat anggota menyampaikan interupsi untuk mengoreksi setiap permasalahan sehingga wibawa dan tanggung jawab lembaga bisa terjaga.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar yang memimpin rapat mengatakan dalam Pandangan Umum Fraksi tersebut, cukup banyak pertanyaan, masukan, pandangan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi yang perlu dijelaskan atau ditanggapi oleh Pemerintah Daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat, merupakan rancangan peraturan daerah yang materi muatannys sangat strategis dan berkaitan langsung dengan masyarakat adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum,” katanya.
Menurut dia perlu kajian akademik terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini harus dilakukan secara mendalam dan berdasarkan pada data dan fakta yang ada di lapangan.
“Selain itu, materi muatan Ranperda tentunya juga harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” kata dia.
Berita Terkait
UPP Sumbar : MPP Padang Panjang wujudkan pelayanan transparan cepat dan bebas pungli
Kamis, 12 Desember 2024 20:41 Wib
BAZNAS Sumbar raih penghargaan Instansi Peduli Penyiaran dari KPID
Kamis, 12 Desember 2024 18:54 Wib
Kejari Pasaman raih juara umum kinerja terbaik di Sumatera Barat
Kamis, 12 Desember 2024 18:32 Wib
Padang Panjang raih penghargaan KPID 2024
Kamis, 12 Desember 2024 18:20 Wib
Kunjungan wisatawan ke Sumbar capai 14.662.000 juta orang selama 2024
Kamis, 12 Desember 2024 17:40 Wib
Padang Panjang raih Opini kualitas tertinggi 2024 dari Ombudsman RI
Kamis, 12 Desember 2024 17:03 Wib
Tim BKSDA evakuasi seekor tapir dari kolam BBI Pasaman Barat
Kamis, 12 Desember 2024 16:14 Wib
BMKG peringatkan potensi gelombang tinggi di perairan Sumbar
Kamis, 12 Desember 2024 16:13 Wib