Lubukbasung (ANTARA) - Pengurusan pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat meningkat 100 persen sejak program penghapusan atau pemutihan dan pemotongan pajak kendaraan bermotor yang digelar 12 September hingga 12 November 2022.
Kepala UPTD Samsat Lubukbasung, Kabupaten Agam, Febrianto Wisnu Wardana di Lubukbasung, Senin, mengatakan animo masyarakat Agam cukup tinggi untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Setiap harinya pendapatan pajak hanya sekitar Rp60 juta dan sekarang melebihi Rp100 juta atau mencapai 100 persen.
"Kenaikan cukup pesat dengan adanya program itu dan kita juga membuka pelayanan mobil Samsat keliling di lima kecamatan," katanya.
Ia mengatakan, program 5 untung tersebut memang untuk memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat Sumbar.
Melalui program itu kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari tiga tahun akan mendapatkan diskon pajak. Wajib pajak hanya membayar satu pajak tertunggak dan pajak berjalan tanpa dikenai denda.
"Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak dua persen," katanya.
Ia menambahkan, keringanan kedua berupa bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak paja.
Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kedu dan seterusnya. Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.
Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda adiministrasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumatera Barat.
Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.
"Jadi jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif. Artinya jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak,"katanya.
Berita Terkait
PLN Sumbar raih penghargaan pajak, menjalin sinergi, membangun negeri
Rabu, 11 September 2024 22:54 Wib
Kanwil DJP Sumbar sosialisasikan keringanan sanksi administrasi pajak
Rabu, 11 September 2024 20:21 Wib
Pemkab Agam lakukan penagihan pajak daerah optimalkan PAD
Senin, 9 September 2024 15:24 Wib
Upaya tingkatkan PAD, Pemprov Sumbar berlakukan pemutihan pajak kendaraan
Kamis, 22 Agustus 2024 15:47 Wib
Pemprov Sumbar berlakukan pemutihan pajak kendaraan tingkatkan PAD
Kamis, 22 Agustus 2024 13:14 Wib
Lewat aplikasi Coretax DJP Sumbar-Jambi maksimalkan penerimaan pajak
Kamis, 15 Agustus 2024 16:28 Wib
DJP Sumbar-Jambi maksimalkan penerimaan pajak lewat aplikasi Coretax
Kamis, 15 Agustus 2024 9:05 Wib
DJP Sumbar-Jambi hadirkan Tax Center untuk edukasi mahasiswa
Rabu, 14 Agustus 2024 9:16 Wib