Pengurusan pajak bermotor di Agam meningkat 100 persen

id Pengurusan pajak bermotor di Agam,UPTD Samsat Lubukbasung,Berita Agam,Berita sumbar

Pengurusan pajak bermotor di Agam meningkat 100 persen

Warga Agam sedang membayar pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Lubukbasung, Senin (3/10). (Antara/Yusrizal)

Lubukbasung (ANTARA) - Pengurusan pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat meningkat 100 persen sejak program penghapusan atau pemutihan dan pemotongan pajak kendaraan bermotor yang digelar 12 September hingga 12 November 2022.

Kepala UPTD Samsat Lubukbasung, Kabupaten Agam, Febrianto Wisnu Wardana di Lubukbasung, Senin, mengatakan animo masyarakat Agam cukup tinggi untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Setiap harinya pendapatan pajak hanya sekitar Rp60 juta dan sekarang melebihi Rp100 juta atau mencapai 100 persen.

"Kenaikan cukup pesat dengan adanya program itu dan kita juga membuka pelayanan mobil Samsat keliling di lima kecamatan," katanya.

Ia mengatakan, program 5 untung tersebut memang untuk memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat Sumbar.

Melalui program itu kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari tiga tahun akan mendapatkan diskon pajak. Wajib pajak hanya membayar satu pajak tertunggak dan pajak berjalan tanpa dikenai denda.

"Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak dua persen," katanya.

Ia menambahkan, keringanan kedua berupa bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak paja.

Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kedu dan seterusnya. Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda adiministrasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumatera Barat.

Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

"Jadi jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif. Artinya jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak,"katanya.