Ada pemutihan denda, pengurusan pajak kendaraan bermotor di Agam meningkat 100 persen

id UPTD Samsat,agam,sumbar

Ada pemutihan denda, pengurusan pajak kendaraan bermotor di Agam meningkat 100 persen

Puluhan warga sedang mengurus pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Lubukbasung, Kabupaten Agam, Selasa (3/9). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Pengurusan pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat meningkat 100 persen sejak program penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan pada 1 September 2019.

Kanit Registrasi dan Identifikasi Polres Agam Ipda Alfada Imansyah di Lubukbasung, Selasa, mengatakan semenjak program itu diluncurkan sebanyak 100 dokumen pengurusan pajak kendaraan bermotor setiap hari.

Sedangkan sebelum program itu hanya 50 dokumen setiap hari untuk pengurusan biaya balik nama, perubahan bentuk, ganti warna dan pajak.

"Peningkatan itu terjadi 100 persen tiga hari semenjak program itu berjalan," katanya.

Pemutihan ini dimulai 1 September hingga 31 Desember 2019. Semua kendaraan berhak ikut penghapusan denda pajak.

Dalam program itu, tambahnya, untuk bayar pajak tetap, cuma yang diputihkan dendanya.

Dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, UPTD Samsat Lubukbasung telah melakukan pembenahan ruangan tempat pengurusan.

Selain itu pengururusan kendaraan dari luar Agam, juga bisa di UPTD Samsat Lubukbasung karena sudah online.

"Semua pegurusan pajak kendaraan bermotor kita permudah," katanya.

Salah seorang warga Agam, Rendi (26) menambahkan wajib pajak cukup ramai mengurus pajak kendaraan bermotor, sehingga pihaknya butuh antrian cukup lama.

"Biasanya setelah bahan masuk, beberapa menit berkas sudah selesai. Namun adanya program pemutihan maka berkas saya selesai beberapa jam kedepan," katanya. (*)