Logo Header Antaranews Sumbar

Permudah layanan, Pemkab Pasbar segera dirikan Mal Pelayanan Publik

Selasa, 27 September 2022 15:10 WIB
Image Print
Pemkab Pasaman Barat menyosialisasikan rencana pendirian Mal Pelayanan Publik dalam mempermudah masyarakat. (Antara/Altas Maulana).

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat berencana membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas barang, jasa atau pelayanan administrasi di daerah itu.

Menurut Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Selasa mengatakan MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.
Selain itu juga pelayanan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
"MPP ini sangat didukung oleh DPRD Pasaman Barat terutama Komisi I, karena perencanaannya sudah di anggarkan oleh Pemkab sebesar Rp 100 juta," katanya.
Jika MPP ini ada, kata dia, maka Pasaman Barat merupakan daerah ke lima di Sumbar yang memiliki MPP setelah Kota Padang, Payakumbuh, Bukittinggi dan Kota Pariaman.
Ia menyebutkan hadirnya MPP ini di tengah masyarakat nantinya dapat membantu dan memudahkan masyarakat, karena pelayanan ini terpusat dan terpadu. Untuk itu, semua pihak diminta untuk saling membantu dan mendukung.
"Pada rencana awal ini MPP akan kita buat di lantai satu kantor bupati, sehingga kantor para Kepala Bagian akan pindah ke lantai tiga. Setidaknya Januari 2023 sudah beroperasi nantinya," sebutnya.
Anggota DPRD Pasaman Barat Muhammad Guntara menjelaskan bahwa MPP ini merupakan cita-cita bersama yang akan diwujudkan oleh Pemkab dan DPRD. Menurutnya dukungan yang diberikan oleh DPRD sudah nyata dengan anggaran Rp100 juta untuk perencanaannya.
"MPP ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, sesuai juga dengan amanat UU. Untuk itu, mari kita bergandeng tangan bersama BUMN, BUMD, perbankan untuk mengisi MPP ini. Karena tanpa dukungan dari kita semua rencana ini tidak akan berjalan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fadlus Sabi menjelaskan prinsip MPP ini untuk keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan.
Sedangkan dasar hukum penyelenggaraan MPP ini, katanya, adalah Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP. Peraturan menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan MPP.
Peraturan menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengembangan MPP dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 93 tahun 2021 tentang standarisasi proses bisnis sektor pelayanan strategis terintegrasi.
"Instansi yang bergabung di dalamnya terdiri dari Pemda seperti Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Badan Pajak, PTSP, BUMN Jasa Raharja, BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan, PLN, Taspen, BUMD seperti PDAM, Bank Nagari, perbankan seperti BRI, Bank Mandiri BNI dan lainnya," jelasnya. ***3***



Pewarta:
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026