Bawaslu Payakumbuh prediksi pendaftar Panwascam lebih banyak dari sebelumnya

id Muhammad Khadafi,Bawaslu Kota Payakumbuh ,berita Payakumbuh ,berita sumbar,pemilu 2024

Bawaslu Payakumbuh prediksi pendaftar Panwascam lebih banyak dari sebelumnya

Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Muhammad Khadafi. (Antara/Akmal Saputra)

Payakumbuh, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat memprediksi pendaftar pada perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lebih banyak daripada perekrutan sebelumnya.

"Kalau kita prediksi pendaftarnya akan lebih banyak dari sebelumnya karena masa pengabdian yang lebih panjang dari sebelumnya," kata Ketua Bawaslu Payakumbuh Muhammad Khadafi di Payakumbuh, Jumat.

Selain itu, kata dia, honor Panwascam yang juga akan meningkat dari sebelumnya juga akan mempengaruhi banyaknya pendaftar untuk Panwascam Pemilu 2024.

"Jika pendaftarnya lebih banyak tentu ini hal yang positif bagi kita, karena ini akan berdampak dengan lebih baiknya SDM yang kita pilih," ujarnya.

Oleh sebab itu dia berharap agar seluruh putra dan putri terbaik di Kota Payakumbuh yang sudah cukup usia dan memenuhi syarat pendaftaran untuk bisa melakukan pendaftaran dan sama-sama berniat untuk mengawal Pemilu 2024 lebih baik.

"Yang kita harapkan dari Panwascam yang terpilih nantinya memiliki nilai-nilai integritasnya yang sangat berada di depan. Sehingga pencegahan-pencegahan yang dilakukan dapat maksimal. Sehingga zero pelanggaran Pemilu 2024 di Kota Payakumbuh dapat terwujud," ujarnya.

Ia mengatakan semenjak Kamis (15/9) pihaknya sudah mulai mengumumkan rekrutmen Panwascam di Kota Payakumbuh. Penerimaan berkas pendaftaran akan dimulai pada 21 September sampai dengan 27 September 2022.

"Agar dapat meningkatkan pendaftaran kita juga melakukan koordinasi ke Pemerintah Kota Payakumbuh seperti ke Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)," kata dia.

Sementara untuk beberapa persyaratan calon anggota Panwascam seperti harus sudah berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar, tidak boleh tercatat sebagai anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.

Disampaikannya bahwa secara umum persyaratan masih sama dengan perekrutan sebelumnya karena pembentukan Panwascam masih mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (*)