DPRD Pariaman minta Pemkot tunda penerapan sekolah lima hari seminggu

id Ketua DPRD Pariaman Fitri Nora,DPRD Pariaman, sekolah lima hari seminggu,berita sumbar

DPRD Pariaman minta Pemkot tunda penerapan sekolah lima hari seminggu

Ketua DPRD Pariaman Fitri Nora. (ANTARA/Aadiaat M.S)

Pariaman, (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, Sumatera Barat meminta pemerintah kota (Pemkot) setempat menunda penerapan kebijakan sekolah lima hari per minggu di daerah itu.

"Kami telah sampaikan kepada Pemkot Pariaman agar sebelum kebijakan itu diterapkan, dilakukan kajian dan sosialisasi kepada peserta didik dan orang tua siswa," kata Ketua DPRD Pariaman Fitri Nora di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan hal tersebut karena banyak siswa yang harus menyesuaikan jam kursus belajar serta belajar Al Quran yang biasanya bisa pada sore hari, namun dengan kebijakan itu menjadi usai magrib.

Dengan adanya perubahan tersebut pemerintah setempat juga harus mempersiapkan keamanan untuk peserta didik yang harus pulang malam setelah belajar Al Quran guna menjamin keselamatannya.

"Mungkin diberikan jeda antara keputusan itu dikeluarkan dengan penerapan untuk memberikan sosialisasi sambil anak-anak menyesuaikan jadwal les dan belajar Al Quran," katanya.

Ia mengatakan pihaknya menyetujui penerapan sekolah lima hari tersebut jika dipandang diperlukan atau hal itu berdasarkan keputusan pemerintah pusat, namun sebelum diterapkan diperlukan sosialisasi kepada siswa dan orang tua.

Ia menyampaikan saran terkait kebijakan tersebut telah disampaikan oleh seluruh fraksi di DPRD Pariaman agar pelaksanaannya berjalan tanpa kendala atau akan memberatkan siswa dan orang tua murid nantinya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat mulai menerapkan sekolah lima hari per minggu untuk seluruh jenjang pendidikan di daerah itu guna meningkatkan kualitas interaksi dan komunikasi antara peserta didik dengan keluarga.

"Sekolah lima hari seminggu ini mulai diterapkan hari ini dan akan dievaluasi akhir semester ini," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pariaman Kanderi di Pariaman.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pariaman Nomor: 420/1745/DIKPORA - 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Pariaman.

Kanderi menyampaikan tujuan dari kebijakan tersebut tidak saja meningkatkan pendampingan kepada siswa khususnya ibadah salat Jumat, Zuhur dan Ashar namun juga memberikan kesempatan kepada orang tua untuk menjalin interaksi dan komunikasi dengan anaknya.

"Jadi orang tua memiliki waktu yang cukup untuk memahami anak-anaknya," katanya.

Adapun jadwal belajar di Pariaman saat ini yaitu mulai dari pukul 07.30 WIB sampai sekitar pukul 13.00 WIB untuk SD, sampai sekitar pukul 15.10 WIB untuk SMP, dan sampai sekitar pukul 15.10 WIB untuk SMA. (*)