Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengemukakan, anggotanya yang menyuruh wartawan berbicara kepada pohon dihukum sesuai dengan instruksi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Kalau memang ada kesalahan kita akan menjalankan hukuman tersebut kepada pihak yang bersangkutan," kata Pasma saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.
Sejauh ini, personel Polsek Kembangan yang menyuruh wartawan berbicara dengan pohon sudah diperiksa Propam Polres Jakarta Barat.
Yang bersangkutan juga sudah diperiksa di Propam Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam tersebut.
Video aksi oknum polisi menyuruh seorang wartawati berbicara kepada pohon viral di media sosial pasca diunggah akun Instagram @sunankalijaga_sh, Rabu (31/8).
Video tersebut menunjukkan seorang wartawati berbaju hitam ingin melakukan wawancara terkait kasus kekerasan rumah tangga yang dialami seorang wanita.
Namun demikian, salah satu oknum anggota Polsek tidak membiarkan wanita itu masuk ke dalam Polsek. Wanita itu malah diminta berbicara sama pohon yang ada di depan Polsek.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi suruh wartawan bicara ke pohon dihukum sesuai instruksi Propam
Berita Terkait
Naik jadi Rp2,99 juta UMP Sumbar 2025
Kamis, 12 Desember 2024 11:55 Wib
Pemkab Pasaman Barat lakukan pendekatan sistematik tekan kemiskinan-stunting
Rabu, 11 Desember 2024 13:55 Wib
Polres Pasaman Barat amankan dua pelaku pemilik sembilan paket sabu
Selasa, 10 Desember 2024 19:48 Wib
Kejari Pasaman Barat peringati Hakordia gencarkan kampanye antikorupsi
Selasa, 10 Desember 2024 19:23 Wib
Festival surau atok ijuak digelar di Nagari Sicincin
Selasa, 10 Desember 2024 14:25 Wib
Komunikasi Pasca-Pilkada: Rekonsiliasi untuk Masyarakat Harmonis
Selasa, 10 Desember 2024 12:12 Wib
Pasaman Barat gandeng perusahaan sawit atasi kemiskinan-stunting
Selasa, 10 Desember 2024 4:11 Wib
Peduli kemiskinan dan stunting, PT Agrowiratama serahkan bantuan ke Pemkab Pasaman Barat
Senin, 9 Desember 2024 19:39 Wib