Pengabdian Masyarakat Unand gali potensi wakaf di nagari

id Pengabdian Masyarakat Unand,wakaf di nagari,KKN-PPM Unand 2022,berita sumbar,berita pasaman,berita unand

Pengabdian Masyarakat Unand gali potensi wakaf di nagari

Seminar Potensi Wakaf Mengangkat Ekonomi Nagari di Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Antara/HO-Unand

Padang (ANTARA) - Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Andalas (Unand) Padang menggali potensi wakaf di nagari dengan menggelar seminar soal Potensi Wakaf Mengangkat Ekonomi Nagari di Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Dosen Pembimbing Lapangan KKN-PPM Unand 2022 dr Muhammad Riendra SpBTKV(K)-VE di Padang, Rabu menyampaikan kegiatan ini merupakan salah upaya menggali potensi wakaf yang ada di nagari dalam rangka mengangkat perekonomian setempat.

Kegiatan berlangsung pada Kamis 25 Agustus 2022 dihadiri staf camat, Perwakilan Nagari se-kecamatan Lubuk Sikaping, Wali jorong dan mahasiswa KKN.

Ia memaparkan salah satu contoh wakaf produktif adalah Wakaf Baitul Asyi yang merupakan wakaf dari Habib Bugak Samalanga, seorang saudagar Aceh yang membeli membeli sejumlah rumah di Mekkah pada 1224 Hijriah atau sekitar tahun 1800 Masehi.

Rumah tersebut dihibahkan kepada jamaah haji atau pelajar asal Aceh yang menuntut ilmu di sana.

Namun kemudian, tanah dari rumah-rumah tersebut terkena perluasan Masjidil Haram serta pembangunan hotel. Kompensasi dari tidak menginapnya JCH asal Aceh di hotel-hotel tersebutlah yang kemudian dibayarkan dalam bentuk uang wakaf Baitul Asyi, ujarnya.

Ia menjelaskan terdapat tiga jenis wakaf berdasarkan harta yang diwakafkan yaitu harta benda tidak bergerak, berupa tanah, bangunan, kebun, atau benda yang berhubungan dengan pertanahan.

Kemudian harta benda bergerak kecuali uang adalah yang sifat bendanya bisa berpindah dan utamanya bisa dihabiskan. Contohnya antara lain surat berharga, kekayaan intelektual, benda yang dapat bergerak, dan lainnya

Lalu uang, yakni dengan mewakafkan sejumlah uang yang dimiliki, atau disebut juga dengan wakaf tunai.

Menurutnya di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang.

Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

Wakaf uang hukumnya jawaz atau boleh dan hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.

Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan, ujarnya.

Kini ia melihat wakaf uang amat mudah karena siapapun bisa.

Berwakaf kini tidak harus menunggu menjadi kaya, cukup minimal punya uang Rp10.000 seseorang sudah bisa berwakaf. Jika berwakaf minimal Rp1 juta akan mendapat Sertifikat Wakaf.

Kapan pun dimana pun seseorang bisa melakukan setor wakaf uang. Sebab, BWI telah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk memudahkan penyetoran, katanya.

Dana yang diwakafkan, nantinya tidak akan berkurang jumlahnya sepeserpun. Nantinya dana wakaf tersebut akan dikembangkan melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertanggung jawab, profesional, dan transparan.

"Manfaat wakaf berlipat dan hasil pengelolaan dana wakaf itu akan bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, prasarana sosial, dan lainnya," katanya.