
Kejari Agam musnahkan narkotika beserta obat illegal
Kamis, 18 Agustus 2022 17:26 WIB

Lubukbasung (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di wilayah hukum Polres setempat.
Pemusnahan itu dilakukan oleh Kajari Agam Rio Rizal, Waka Polres Agam Kompol Andrizal Gucci, Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, Perwakilan Kepala BNN Sumbar Rangga Noveria dan lainnya di halaman kantor Kejari Agam, Kamis.
"Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kepala Kejari Agam, Rio Rizal di Lubukbasung, Kamis.
Ia mengatakan barang bukti narkotika itu jenis sabu-sabu seberat 42,98 gram, ganja 7,8 kilogram, barang bukti tindak pidana cabul berupa pakaian.
Lalu barang bukti tindak pidana perjudian berupa buku tafsir, buku yang berisikan angka-angka togel, alat tulis, alat komunikasi berupa telpon genggam yang digunakan untuk bermain togel secara online.
Selain itu, barang bukti tindak pidana Undang-undang tentang Kesehatan berupa obat-obatan tradisional yang tidak teregister BPOM sebanyak sembilan dus yang terdiri dari berbagai merek.
"Barang bukti ini dimusnahkan berasal dari 62 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubukbasung dari November 2021 sampai Agustus 2022," katanya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman mengatakan bahwa unsur dari pemerintah berkomitmen mendukung untuk memberantas segala perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Dukungan itu khususnya untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan judi di Agam, karena dapat merusak generasi muda.
"Kami sangat mendukung pihak berwajib untuk memberantas penyalahgunaan narkotika dan judi dalam menyelamatkan generasi muda," katanya.
Pewarta: Yusrizal
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
