
Polres Agam amankan enam pelaku judi 24D Spin

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan enam orang diduga pelaku judi jenis 24D Spin di sebuah warung di Simpang Kiraik, Jorong V Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (12/8) sekitar pukul 00.25 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo di Lubukbasung, Jumat, mengatakan enam tersangka itu dengan inisial ZA (42) warga Manggopoh Kecamatan Lubukbasung, E (39) warga Manggopoh Kecamatan Lubukbasung, R (43) warga Sungai Jariang Kecamatan Lubukbasung, EC (38) warga Sungai Jariang Kecamatan Lubukbasung, DA (47) warga Sungai Jariang Kecamatan Lubukbasung dan R (35) warga Sungai Jariang Kecamatan Lubukbasung.
"Mereka kita amankan di sebuah warung di Simpang Kiraik, Jorong V Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung," katanya.
Ia mengatakan, Tim Opsnal Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.560.000, satu telpon genggam dan lainnya.
Keenam tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia menambahkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
Selanjutnya Tim Opsnal Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap para pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ia menambahkan, Polres Agam berkomitmen untuk memberantas judi di wilayah hukum Polres itu.
Untuk itu, ia berharap bantuan dari masyarakat dalam melaporkan adanya warga bermain judi.
"Apabila ada laporan dari warga, maka langsung kita sikapi dengan menangkap para pelaku. Kita juga mengamankan tiga warga yang sedang asik berjudi, Kamis (11/8)," katanya.
Pewarta: Yusrizal
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
