Komisioner KPU dan dua ASN di Sumbar terdaftar anggota partai politik di aplikasi Sipol

id KPU Sumbar,Padang,Sumbar

Komisioner KPU dan dua ASN di Sumbar terdaftar anggota partai politik di aplikasi Sipol

Sekretaris KPU Sumbar Firman (ANTARA/HO KPU Sumbar)

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menemukan satu orang komisioner KPU Kota Solok, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta satu orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di kabupaten dan kota terdaftar sebagai anggota partai politik di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sekretaris KPU Sumbar Firman di Padang, Jumat mengatakan dari data terakhir yang didapatkan tadi malam pukul 23.59 WIB di kabupaten kota itu terdapat empat orang yang terdaftar anggota partai politik setelah melakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/.

"Empat orang yang terdaftar itu, satu komisioner di Kota Solok dan Satu ASN , Satu ASN di Agam dan satu orang PPNPN di Kota Padang," kata dia

Ia mengatakan untuk saat ini pihaknya juga meminta sekretaris KPU Kabupaten dan Kota untuk melakukan pengecekan dan melaporkan apakah masih ada ASN dan PPNPN yang terdaftar.

"Nanti kami akan rekap ulang bagaimana hasil laporan dari KPU Kabupaten dan Kota dan selanjutnya kami akan teruskan ke KPU Pusat," kata dia

Sementara, Komisioner KPU Kota Solok Ilham Eka Putra mengatakan setelah dilakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/ memang hasilnya namanya terdaftar

"Saya cek melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/ memang terdaftar di Sipol dan saat ini kami masih menunggu arahan dari KPU RI bagaimana tindak lanjut selanjutnya," kata dia.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Gebril Daulai mengatakan KPU RI sudah mengeluarkan rilis dan pihaknya masih menunggu instruksi tindak lanjut dari KPU RI.