Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan semua pihak, baik itu perorangan atau badan hukum, berhak mengajukan permohonan merek.
"Akan tetapi, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek serta merta mendapatkan atau memperoleh perlindungan hukum merek," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Razilu di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan nasib dari sebuah permohonan merek yang diajukan ke DJKI Kemenkumham adalah didaftar atau ditolak. Merek yang akan diterima ialah yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Ketika tidak memenuhi syarat administratif dianggap ditarik kembali, dan bila tidak memenuhi syarat substantif artinya dianggap ditolak," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, publik harus mengetahui proses bahwa untuk mendapatkan perlindungan merek terdapat sejumlah tahapan. Saat seseorang mengajukan permohonan, maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas dan setelah itu dipublikasi.
Pada tahap publikasi tersebut, DJKI Kemenkumham akan menerima tanggapan dari publik apakah ada keberatan atau tidak terkait merek yang telah diajukan. Penyampaian keberatan tersebut tentu saja harus dibarengi dengan argumen yang jelas.
Keberatan yang dilayangkan oleh publik nantinya menjadi dasar saat dilakukan pemeriksaan substantif oleh DJKI Kemenkumham. Setelah itu, akan diputuskan merek yang diajukan diterima atau ditolak.
Selain itu, untuk menentukan suatu merek diterima atau ditolak, para pemeriksa di DJKI Kemenkumham mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Intinya, ujarnya, semua tanda yang dapat dijadikan sebagai merek dapat diberikan dan undang-undang juga memberikan penegasan kecuali ditolak dengan sejumlah alasan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham tegaskan semua pihak berhak ajukan permohonan merek
Berita Terkait
DJKI-Unand serahkan 28 sertifikat paten kepada inventor
Rabu, 11 Desember 2024 19:07 Wib
Pengakuan UNESCO ke Reog Ponorogo tunjukkan kekayaan budaya Indonesia
Jumat, 6 Desember 2024 4:49 Wib
Fadli Zon tekankan pentingnya perlindungan kebudayaan suku Mentawai
Kamis, 31 Oktober 2024 5:07 Wib
Kemenkumham: Sumbar catatkan 4.227 hak cipta selama 2024
Kamis, 17 Oktober 2024 15:12 Wib
Kemenkumham paparkan tantangan kekayaan intelektual pada era digital
Kamis, 17 Oktober 2024 15:11 Wib
Kemenkumham Sumbar rangkul UMKM dalam penguatan kekayaan intelektual
Jumat, 27 September 2024 5:07 Wib
KPKNL Bukittinggi ungkap capaian kerja pengelolaan kekayaan negara
Rabu, 21 Agustus 2024 13:41 Wib
Kemenkumham Sumbar sosialisasikan pentingnya perlindungan KI
Selasa, 13 Agustus 2024 15:55 Wib