Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan semua pihak, baik itu perorangan atau badan hukum, berhak mengajukan permohonan merek.
"Akan tetapi, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek serta merta mendapatkan atau memperoleh perlindungan hukum merek," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Razilu di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan nasib dari sebuah permohonan merek yang diajukan ke DJKI Kemenkumham adalah didaftar atau ditolak. Merek yang akan diterima ialah yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Ketika tidak memenuhi syarat administratif dianggap ditarik kembali, dan bila tidak memenuhi syarat substantif artinya dianggap ditolak," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, publik harus mengetahui proses bahwa untuk mendapatkan perlindungan merek terdapat sejumlah tahapan. Saat seseorang mengajukan permohonan, maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas dan setelah itu dipublikasi.
Pada tahap publikasi tersebut, DJKI Kemenkumham akan menerima tanggapan dari publik apakah ada keberatan atau tidak terkait merek yang telah diajukan. Penyampaian keberatan tersebut tentu saja harus dibarengi dengan argumen yang jelas.
Keberatan yang dilayangkan oleh publik nantinya menjadi dasar saat dilakukan pemeriksaan substantif oleh DJKI Kemenkumham. Setelah itu, akan diputuskan merek yang diajukan diterima atau ditolak.
Selain itu, untuk menentukan suatu merek diterima atau ditolak, para pemeriksa di DJKI Kemenkumham mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Intinya, ujarnya, semua tanda yang dapat dijadikan sebagai merek dapat diberikan dan undang-undang juga memberikan penegasan kecuali ditolak dengan sejumlah alasan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham tegaskan semua pihak berhak ajukan permohonan merek
Berita Terkait
Kadivyankumham Gelar Podcast di RRI Padang Semarakkan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia
Minggu, 28 April 2024 10:22 Wib
Data kekayaan baru bangsa, Bupati Sabar : perencanaan program harus didukung data valid
Selasa, 14 November 2023 5:41 Wib
Kemenkumham Sumbar dirikan pojok Input Kekayaan Intelektual di Tanah Datar
Rabu, 8 November 2023 19:16 Wib
Unand pastikan inventor miliki 60 persen hak royalti hasil inovasi
Jumat, 27 Oktober 2023 15:39 Wib
Kemendikbudristek ingatkan capaian HKI harus beri asas manfaat
Selasa, 24 Oktober 2023 16:45 Wib
Kemenkumham gelar Klinik Kekayaan Intelektual di Padang
Selasa, 19 September 2023 17:25 Wib
Menparekraf sebut hak kekayaan intelektual WIES milik Sumbar
Jumat, 8 September 2023 20:10 Wib
Kanwil DJP sita harta kekayaan Direktur CV BP terkait pidana pajak
Sabtu, 29 Juli 2023 13:42 Wib