Banda Aceh (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Mayjen TNI Purn. Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di Aceh.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Achmad Marzuki saat mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Dalam sumpah jabatannya, Achmad Marzuki bersedia memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala UU serta peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
Setelah prosesi pengucapan sumpah oleh Mendagri, dilaksanakan serah terima jabatan dari Gubernur Aceh sebelumnya Nova Iriansyah kepada Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Usai mengucapkan sumpah, Achmad Marzuki kemudian di-peusijuk (tepung tawari) adat oleh Plt. Ketua Majelis Adat (MAA) Aceh.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Aceh, kata Mendagri Tito Karnavian, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota, Presiden menunjuk penjabat gubernur untuk masa waktu selama 1 tahun.
Penetapan Achmad Marzuki, kata Tito, setelah mendapatkan masukan dari sejumlah pihak, baik DPRA hingga kementerian lembaga terhadap beberapa calon. Setelah itu, hasilnya diserahkan kepada Presiden dan dilaksanakan sidang tim penilai akhir.
Pada sidang tim penilai yang dipimpin Presiden tersebut akhirnya menugaskan Mayjen TNI Purn. Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
"Menindaklanjuti keputusan tersebut maka hari ini dilaksanakan pelantikan sumpah jabatan Pj. Gubernur Aceh," kata Tito Karnavian.
Sebagai bentuk keistimewaan dan kekhususan Aceh, lanjut Tito, pihaknya memilih pelantikan Pj. Gubernur Aceh di Banda Aceh sebagai Ibu Kota Provinsi Aceh di hadapan Sidang Paripurna DPRA mulai depan Mahkamah Syar'iyah Aceh.
"Saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi tinggi kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh yang hadir langsung juga segenap pimpinan dan anggota DPRA atas terlaksana pelantikan ini," kata Marzuki.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendagri lantik Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh
Berita Terkait
DPRD Agam gelar paripurna pendapat akhir fraksi tentang RAPBD 2023
Rabu, 30 November 2022 10:42 Wib
Tim MoU Helsinki Aceh temui Uni Eropa bahas implementasi perdamaian yang belum dipenuhi
Kamis, 24 Maret 2022 6:23 Wib
Anda merokok asal tempat di Aceh, siap-siap di penjara
Kamis, 26 November 2020 12:15 Wib
Presiden terbitkan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh
Kamis, 15 Oktober 2020 13:13 Wib
DPRA kritik cara penanganan COVID-19 oleh Pemprov Aceh
Minggu, 28 Juni 2020 12:01 Wib
Televisi dan radio di Aceh wajib siarkan azan shalat
Selasa, 24 Desember 2019 5:46 Wib
Massa Bentangkan "Bendera" Aceh di Gedung DPRA
Senin, 1 April 2013 14:43 Wib
DPRA: Jangan Sampai "Tarasa" Dijadikan Tempat Maksiat
Selasa, 26 Maret 2013 7:22 Wib