Banda Aceh (ANTARA) - Merokok sembarangan di Aceh bisa dihukum penjara tiga hari atau denda paling banyak Rp500 ribu, dimana aturan tersebut dituangkan dalam rancangan qanun kawasan tanpa rokok (KTR) yang sedang dibahas oleh DPR Aceh.
"Kita menargetkan rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok ini dapat disahkan paling telat sampai 23 Desember 2020," kata Ketua Pansus KTR DPR Aceh dr Purnama Setia Budi, di Banda Aceh, Kamis.
Purnama menyebutkan, lokasi yang dilarang merokok sesuai qanun KTR tersebut antara lain seperti di fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, kerja, serta tempat umum lainnya.
“Jika kedapatan merokok di lokasi tersebut, bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal tiga hari atau denda sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.
Purnama menyampaikan, rancangan qanun KTR itu juga mengatur tentang larangan memproduksi rokok, menjual atau membeli rokok, bahkan penyelenggaraan iklan rokok hingga promosi di lokasi KTR.
"Apabila itu dilanggar akan dipidana kurungan paling lama tujuh hari dan juga membayar denda maksimal Rp500 ribu," ucap dia.
Purnama menambahkan, pihaknya telah menerima banyak masukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), semua itu menjadi pertimbangan pansus guna penyempurnaan qanun.
Kata Purnama, pengesahan qanun ini merupakan sebuah tantangan, pasalnya DPRA sudah tiga kali mengajukan, namun selalu gagal dalam perjalanannya.
“Rancangan qanun KTR sudah beberapa kali direncanakan, ini yang keempat, maka menjadi tantangan buat kita supaya ini bisa diparipurnakan," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen, Aceh itu.
Berita Terkait
DPRD Agam gelar paripurna pendapat akhir fraksi tentang RAPBD 2023
Rabu, 30 November 2022 10:42 Wib
Achmad Marzuki jabat Pj Gubernur Aceh
Rabu, 6 Juli 2022 11:38 Wib
Tim MoU Helsinki Aceh temui Uni Eropa bahas implementasi perdamaian yang belum dipenuhi
Kamis, 24 Maret 2022 6:23 Wib
Presiden terbitkan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh
Kamis, 15 Oktober 2020 13:13 Wib
DPRA kritik cara penanganan COVID-19 oleh Pemprov Aceh
Minggu, 28 Juni 2020 12:01 Wib
Televisi dan radio di Aceh wajib siarkan azan shalat
Selasa, 24 Desember 2019 5:46 Wib
Massa Bentangkan "Bendera" Aceh di Gedung DPRA
Senin, 1 April 2013 14:43 Wib
DPRA: Jangan Sampai "Tarasa" Dijadikan Tempat Maksiat
Selasa, 26 Maret 2013 7:22 Wib