Padang (ANTARA) - LLDIKTI Wilayah X melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip pada Jumat, 18 Desember 2025, sebagai bagian dari proses penyusutan arsip yang tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Pemusnahan arsip dilaksanakan di PT Semen Padang, dengan rangkaian seremoni yang berlangsung di Kantor LLDIKTI Wilayah X.
Pada kegiatan ini, sebanyak 6.913 berkas arsip yang berasal dari 9 Kelompok Kerja (Pokja) di lingkungan LLDIKTI Wilayah X dimusnahkan. Kegiatan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya LLDIKTI Wilayah X melaksanakan pemusnahan arsip melalui prosedur resmi yang telah memperoleh Persetujuan Pemusnahan Arsip (PPA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Ketua Tim Arsip LLDIKTI Wilayah X, Agnes Fitriani, S.Kom, yang menyampaikan bahwa pemusnahan arsip ini telah melalui rangkaian tahapan yang panjang, cermat, dan akuntabel. Proses dimulai dari pemilahan arsip dan nonarsip, dilanjutkan dengan pengelompokan arsip berdasarkan subjek serta tahun penciptaannya. Dari proses tersebut disusun daftar usul musnah yang kemudian dilakukan penilaian arsip secara menyeluruh.
Pada tahap awal, sebanyak 7.323 berkas arsip diusulkan untuk dimusnahkan. Setelah melalui proses penilaian, jumlah tersebut disesuaikan menjadi 7.180 berkas yang dinilai telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lanjutan. Selanjutnya, arsip tersebut diusulkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia untuk memperoleh persetujuan. Berdasarkan hasil verifikasi ANRI, pada 5 Desember 2025 diterbitkan Persetujuan Pemusnahan Arsip (PPA) dengan jumlah arsip yang disetujui untuk dimusnahkan sebanyak 6.913 berkas, sementara arsip yang belum memperoleh persetujuan dikeluarkan dari daftar usul musnah.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pemusnahan berjalan sesuai ketentuan, Tim Arsip LLDIKTI Wilayah X juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Barat terkait metode pemusnahan yang tepat dan aman, serta berkoordinasi dengan PT Semen Padang sebagai mitra pelaksana pemusnahan arsip. Seluruh rangkaian proses tersebut bermuara pada pelaksanaan pemusnahan arsip pada 18 Desember 2025 yang dilakukan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Pemusnahan arsip dilakukan secara simbolis menggunakan mesin pencacah arsip, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma, S.H., M.Pd, Kabag Umum LLDIKTI Wilayah X, Rahmi, S.E., M.Si, Tim Arsiparis, serta perwakilan Pokja di lingkungan LLDIKTI Wilayah X.
Dalam sambutannya, Afdalisma menegaskan bahwa arsip merupakan bagian penting dari tata kelola organisasi.
“Arsip merupakan rekaman kegiatan dan peristiwa yang memiliki nilai penting bagi akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi pemerintahan. Namun tidak seluruh arsip memiliki nilai guna permanen. Arsip yang telah habis masa retensinya wajib dimusnahkan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan arsip ini merupakan wujud komitmen LLDIKTI Wilayah X dalam menerapkan pengelolaan arsip yang profesional, menjunjung prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan efisiensi penyelenggaraan administrasi. Selain sebagai upaya penataan arsip, kegiatan ini juga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), optimalisasi ruang simpan arsip, serta percepatan transformasi menuju pengelolaan arsip yang lebih efektif dan berbasis digital.
Melalui kegiatan ini, LLDIKTI Wilayah X berharap seluruh unit kerja semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pengelolaan arsip sejak tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip, sehingga arsip yang dikelola benar-benar menjadi aset informasi strategis yang mendukung kinerja organisasi secara berkelanjutan.
