Polres Pasaman Barat musnahkan barang bukti 241,91 gram sabu

id Pemusnahan barang bukti narkotika,polres pasaman barat,polda sumbar,narkotika,sabu

Polres Pasaman Barat musnahkan barang bukti 241,91 gram sabu

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M. Yusuf Putra dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara di blender, Jumat (16/5/2025). ANTARA/Altas Maulana.

Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 241,91 gram dari satu orang tersangka yang diamankan inisial MDS (43), Jumat.

"Tersangka kita amankan di Silaping Kecamatan Ranah Batahan pada 13 Maret 2025," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Jumat.

Ia menjelaskan barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan melalui blender dan setelah itu dibuang ke selokan pembuangan air.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti itu merupakan langkah pihak kepolisian agar barang bukti tidak disalahgunakan

"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti sebanyak 273,11 gram. Barang bukti yang diamankan sebanyak 241,91 gram dan sisanya untuk persidangan," katanya.

Dia menyebutkan dari hasil penyidikan terhadap tersangka narkotika jenis sabu itu berasal dari Penyabungan Kabupaten Madina Sumatera Utara.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal ketika Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat pada 12 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi dan jual beli narkotika jenis sabu di sebuah warung Jorong Silaping Kecamatan Ranah Batahan.

Setelah mendapat informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju warung tersebut. Di warung itu ditemuI tersangka MDS dan langsung diamankan.

"Saat ditangkap disaksikan oleh jorong dan ketua pemuda setempat. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebanyak 273,11 gram," katanya.

Kemudian dari hasil penyidikan diketahui tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut adalah dibeli dari "S" dengan harga Rp80 juta dan akan dijual daerah Kecamatan Ranah Batahan.

"Direncanakan akan dijual seharga Rp150 juta," katanya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2)) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.