Logo Header Antaranews Sumbar

Buruh Laporkan Hakim Adhoc PHI MA ke KY

Kamis, 8 November 2012 15:40 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Serikat Buruh Garmen, tekstil dan Sepatu - Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI), melaporkan Hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Mahkamah Agung (MA), Bernard, ke Komisi Yudisial (KY). "Hakim adhoc PHI di MA Bernard tindakannya tidak sesuai kode etik hakim. Hakim ini dipilih pada tahun 2006, kemudian pada Januari 2012 dia menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak sebagai konsulan hukum pabrik Adidas Mizuno," kata Anggota LBH Jakarta Maruli Tua Rajagukguk, saat melapor ke KY Jakarta, Kamis. Maruli menyebutkan tindakan Hakim Bernard yang patut diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, bertindak sebagai arbiter atau mediator dalam kapasitas pribadi, bersikap dan mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan yang memihak, melakukan perbuatan tercela. Dia juga mengatakan Bernard juga gagal memastikan sikap, tingkah laku dan tindakannya baik di dalam dan luar pengadilan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak berpekara, sehingga tercermin sikap ketidakberpihakan hakim dan lembaga peradilan (Impartiality). Maruli mengatakan bahwa permasalahan ini berawal dari masalah PHK terhadap 1300 orang dan kriminalisasi terhadap pekerja OMi karena dituduh melakukan sms teror. Ketua Gabungan Serikat Buruh Independen (SBI) Ismed mengungkapkan Hakim adhoc PHI di MA ini dulunya sebagai bekerja sebagai HRD PT Panarub Dwikarya (induk pabrik Adidas) sebelum 2006. "Jadi ia tetap saja sebagai konsultan perusahaan, memang di struktur sudah dihilangin tapi 'second non formal' dia aktif. Sebagai hakim ini adalah tindakan tidak profesional, kami meminta kepada KY agar melakukan pemeriksaan terhadap hakim adhoc Bernard," kata Ismet. Sementara Kokom Komolasari (Serikat Buruh PT Panarub) mengungkapkan kronologis pertemuan dirinya dengan Hakim Benhard saat mmbicarakan pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS). Kokom mengatakan pada Januari 2012 Hakim Bernard mempertemukan serikat buruh yang ada di pabrik sepatu Adidas Mizuno dan Specs yang meminta pemberlakukan UMS dan Hakim Benhard memberikan saran adalah Upah minimum Kota Tangerang yang lebih rendah nilainya. Dia juga mengatakan bahwa Hakim Bernard juga berupaya menghalangi pendirian SBGTS-GSBI di pabrik Adidas dan Specs. "Saya sudah kenal lama dengan Pak Benhard dan dia menanyakan tentang pendirian SBGTS-GSBI tetapi untuk bergabung dengan serikat buruh A. Di sini kesimpulan saya Pak Bernard menghalangi pendirian SBGTS-GSBI," katanya. Kokom mengatakan pada 24 Februari 2012 pukul 07.00 WIB dirinya sebagai pimpinan SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya menyampaikan surat pemberitahuan keberadaan SBGTS-GSBI kepada manajemen, namun pada pukul 13.00 WIB dirinya dipanggil HRD untuk menandatangani surat PHK dan ditolaknya sehingga diberikan surat skorsing. Selain melaporkan tentang perilaku hakim, Maruli juga mengkhawatirkan Hakim Benhard bisa mengintervensi proses peradilan gugatan Kokom terhadap PT Panarub di PHI Serang. "Kami meminta permohonan pemantauan persidangan, karena kami khawatir ada intervensi," kata maruli. Pengaduan LBH dan SBGTS-GSBI diterima oleh KY yang diwakili oleh Ketua bagian Pengawasan Hakim Hamka bersama beberapa stafnya. Hamka mengatakan pihaknya meminta kepada pelapor untuk melampirkan bukti dan saksi yang mengetahui keterlibatan Hakim Benhard dalam kasus ini.(*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026