
Legislator : BPJAMSOSTEK lindungi pekerja dari risiko kerja

Padang Aro (ANTARA) - Anggota kommsi IX DPR RI Darul Siska mengatakan BPJAMSOSTEK adalah Lembaga jaminan sosial yang melindungi pekerja penerima upah ataupun mandiri dari segala risiko yang timbul akibat kerja.
"Insiden yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja merupakan risiko yang mungkin dialami oleh pekerja mandiri maupun pekerja penerima upah dan BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan perlindungan atas risiko tersebut. Untuk itu perlunya setiap pekerja agar terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan” katanya saat usai penyerahan santunan kematian kepada staf Walinagari di Sijunjung, Sabtu.
Dia mengimbau, masyarakat yang bekerja segera mendaftarkan diri ke BPJAMSOSTEK atau yang lebih akrab BPJS Ketenagakerjaan supaya ada yang melindungi dalam bekerja.
Sementara Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir mengatakan seluruh masyarakat harus terlindungi jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal.
Dia mengimbau, seluruh pekerja baik penerima upah maupun mandiri agar mendaftarkan diri ke BPJAMSOSTEK dan bagi pemberi kerja harus memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya.
"Terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang cepat tanggap dalam pelayanan peserta," ujarnya.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Ferama Putri menyampaikan terima kasih kepada anggota DPR RI Darul Siska dan Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir yang selalu mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan dukungan pemerintah daerah semoga banyak masyarakat Sijunjung yang peduli tentang jaminan sosial," ujarnya.
BPJAMSOSTEK memiliki lima program yaitu Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dia mengimbau, agar pekerja baik mandiri maupun penerima upah supaya mendaftarkan diri ke BPJAMSOSTEK agar nyaman dan aman dalam bekerja.
"Saya mengimbau pemberi kerja ataupun pekerja mandiri dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK guna menghindari risiko kerja," ujarnya.
Dengan adanya perlindungan sosial, katanya maka tenaga kerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman sebab kalau ada risiko meninggal atau kecelakaan saat bekerja maka ditanggung BPJAMSOSTEK.
"Risiko-risiko kerja yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan dimana saja itu dapat dicover BPJAMSOSTEK. Para pekerja yang sudah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya," ujarnya.
Program jaminan sosial BPJAMSOSTEK merupakan hak dari pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah.
Pewarta: Erik Ilfansyah Akbar
Editor: Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
