
Penggelap 85 "Blackberry" Disidang

Padang, (Antara) - Diduga menggelapkan 85 unit ponsel merk Blackberry, Juni Asmopa (29) akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa.Jaksa Penuntut Umum (JPU), Y. Ernawati N, SH, mengatakan, terdakwa sebelumnya merupakan salah seorang karyawan di Toko Bintang Seluler di bidang penjualan. Kemudian sekitar Maret 2013, terdakwa mengorder 85 unit ponsel Blackberry dengan berbagai tipe kepada pemilik toko Bintang Seluler yang bernama Ricky Jasman. Katanya, ponsel itu akan dijual ke toko-toko lain yang telah memesan. Karena terdakwa sudah lama bekerja dengannya, Ricky Jasman mengabulkannya. Setelah berjalan sebulan terdakwa mengatakan ponsel itu sudah terjual. Namun uang belum dibayar oleh toko yang memesan. Hingga akhirnya berjalan dua bulan uang penjualan belum juga disetor terdakwa. Padahal faktur penjualan sudah diserahkan.Akhirnya korban, Ricky Jasman, mencoba mengkonfirmasi langsung ke Nur Ayu, salah satu toko seluler yang dikatakan terdakwa telah memesan ponsel tersebut. Pemilik toko tersebut menjawab tidak pernah memesan. Karena itu korban langsung melaporkan ke polisi dan terdakwa ditangkap. Dan ditahan hingga sekarang. Terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.Mendengarkan dakwaan tersebut, terdakwa yang ditanya tentang oleh hakim ketua Yus Enidar, mengatakan akan melakukan pembelaan dengan pengacaranya."Keluarga saya sedang mencari pengacara buk hakim," katanya.Sidang akhirnya ditunda dan dilanjutkan lagi Rabu (17/7), dengan agenda eksepsi dari terdakwa. (non)
Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
