Warga Negara Amerika Serikat Heather Mack Bebas Murni

  • Jumat, 29 Oktober 2021 15:23 WIB
Warga Negara Amerika Serikat Heather Mack Bebas Murni

Warga negara Amerika Serikat, Heather Mack (tengah) digiring petugas imigrasi setelah memperoleh status bebas murni di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Jumat (29/10/2021). Heather Mack yang divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan ibunya pada tahun 2014 tersebut memperoleh bebas murni setelah menjalani hukuman 7 tahun 2 bulan dan dipotong remisi. ANTARA FOTO/Panji Anggoro/nym./hp.

Warga Negara Amerika Serikat Heather Mack Bebas Murni

Foto Lainnya