BPJS ketenagakerjaan serahkan santunan kematian wabup Dharmasraya

id Bpjs dharmasraya,Berita dharmasraya,Sutan riska

BPJS ketenagakerjaan serahkan santunan kematian wabup Dharmasraya

Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Arif Dharmawan (kiri) dan Sekda Adlisman (dua kiri) saat menyerahkan secarsimbolis klaim jaminan kepada ahli waris, Selasa. (Antara/HO-BPJS Ketenagakerjaan) 

Pulau Punjung (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat telah menyerahkan klaim santunan jaminan kematian almarhum Waki Bupati setempat Dasril Panin Dt Labuan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya, Arif Dharmawan, di Pulau Punjung, Selasa, mengatakan santunan kematian diterima Istri Ny Andi Megawarni selaku ahli waris dari Dasril Panin Dt Labuan.

"Sebenarnya secara administrasi dan pencairan santunan ini sudah dilakukan sekitar bulan lalu, diserahkan langsung kepada ahli waris istri dari mendiang," katanya.

Namun karena berbagai kendala penyerahan secara simbolis baru dapat dilakukan saat apel gabungan pemkab Dharmasraya yang digelar sebelum memasuki bulan Suci Ramadhan, kata dia.

Disaat bersamaan, lanjut dia BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan klaim santunan kematian sebanyak Rp42 juta dan jaminan hari tua Rp3,6 juta kepada ahli waris Susana Lestari.

"Susana Lestari ini merupakan warga Timpeh yang bekerja sebagai kaur Umum dan Tata Usaha pada Kantor Wali Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Kecamatan Timpeh," katanya.

Ia menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak dari pekerja baik itu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah maupun pekerja di sektor jasa konstruksi.

Ia mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sedangkan iuran minimum Rp16.850 perbulan, dimana peserta akan memperoleh manfaat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan manfaat yang maksimal serta proses pencairan jaminan tidak memakan waktu lama serta persyaratan yang mudah, kata dia.

"Dengan iuran perbulannya ringan peserta sudah mendapatkan manfaat yang besar," ujarnya menambahkan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, total pembayaran klaim jaminan kematian hingga April 2022 sudah mencapai Rp645 juta, klaim jaminan hari tua Rp10,8 miliar, klaim jaminan kecelakaan kerja Rp1,5 juta, dan klaim jaminan pensiun Rp92 juta.

Sebelumnya, Wakil Bupati Dharmasraya Dasril Panin Dt Labuan meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Ahmad Muchtar Bukittinggi pada Minggu (13/2) pukul 14.00 WIB.