Logo Header Antaranews Sumbar

Kemenkumham akan Tampil Maksimal Bela PP 99/2012

Senin, 15 Juli 2013 18:23 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan tampil maksimal untuk membela Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang diuji materi oleh mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung. "Uji materi dengan alasan berlaku surut itu tidak bisa digunakan seperti yang diajukan Prof Yusril, kami akan tampil maksimal mengenai gugatan tersebut," kata Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin di Jakarta, Senin. sejumlah narapidana korupsi (Rebino, Abd Hamid, Jumanto, dan kawan-kawan) didampingi Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi ke MA terkait Pasal 34 A PP No 99/2012 yang mengatur napi korupsi dan kasus tindak pidana khusus lainnya akan diberikan remisi jika bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kasusnya (justice collaborator) serta sudah membayar denda dan uang pengganti. Namun Kemenkumham telah mengeluarkan Surat edaran Menkumham Amir Syamsuddin Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 pada 12 Juli, sehari setelah kerusuhan LP Tanjung Gusta, 11 Juli 2013 yang menyatakan bahwa PP No 99/2012 berlaku untuk napi yang putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 12 November 2012 atau sejak PP tersebut dikeluarkan. Padahal sebelumnya PP tersebut berlaku umum atau berlaku untuk para napi yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap sebelum 12 November 2012. Amir membantah PP tersebut terkait dengan pengajuan keberatan sembilan narapidana yang meminta perlindungan Wakil Ketua KPK Priyo Budisantoso yaitu Hari Sabarno, Agusrin M Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Soetejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Gany, Haposan Hutagalung dan Abdul Hamid. "Tidak ada urusan mengirim surat ke Presiden(Susilo Bambang Yudhoyono,red) karena surat edaran itu sebenarnya untuk menyelamatkan pengguna narkoba yang tidak menjadi pengedar, tapi bila ada pelaku korupsi yang terkena dampak dari PP itu merupakan risiko," ungkap Amir. Ia menegaskan bahwa tidak ada korelasi antara surat edaran dengan surat pemintaan perlindungan tersebut. "Jangan sampai ada yang menganggap PP itu untuk 'entertain' orang-orang yang kebetulan kirim surat (perlindungan), tidak ada korelasinya sama sekali," tambah Amir.Cegah Amir menerangkan bahwa surat edaran itu untuk mencegah aturan ketat untuk napi anak yang dihukum karena memiliki narkoba dan mencegah ada kerusuhan di LP lain seperti yang terjadi di LP Tanjung Gusta, Medan. "Jangan disalahkan kebijakan saya meng-entertain koruptor, karena bagi napi yang sudah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap setelah PP itu tidak mendapat dispensasi apa pun, tapi arahan dari Pak Presiden adalah untuk menyempurnakan PP bagi anak-anak yang terkena narkoba yang tempat sebenarnya tidak di penjara tapi tempatnya di rehabilitasi," jelas Amir. Amir mencatat bahwa penghuni LP di Indonesia seluruhnya berjumlah 162 ribu dengan rincian napi sejumlah 111.089 orang dan sisanya adalah tahanan. Dari jumlah napi tersebut, yang terkena masalah narkoba adalah 54.690 orang, napi korupsi 2.498 orang, napi teroris 316 orang dan lainnya. Artinya bagii napi yang mendapat putusan berkekuatan hukum tetap sebelum 12 November 2012 akan mendapatkan remisi berdasarkan PP No 28/2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan bahwa selain berpegang pada PP 99/2012, Kemenkumham dalam memberikan remisi dan pembebasan bersayar juga berpegang pada Peraturan Menkumham No 6 tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tangga negara. "Berlaku Peraturan Menteri No 6 tahun 2013 yang mengatur mengenai pelanggaran ringan, sedang dan berat jadi bila berat tidak akan mendapat remisi," ungkap Denny. Pasal 34A PP No 99 tahun 2012 menjelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; kedua telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana korupsi; dan ketiga telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: kesetiaan kepada Indonesia secara tertulis atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026