Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi perihal pernikahan beda agama yang viral di media sosial dan menyatakan bahwa hal tersebut dilarang, baik secara agama maupun undang-undang.
"Di dalam Islam nikah antar agama itu adalah terlarang, begitu juga dalam UU yang berlaku di dalam negara Republik Indonesia. Semestinya kita itu sebagai seorang Muslim dan Muslimah harus tunduk dan patuh kepada ajaran agama kita," ujar Anwar Abbas saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Anwar mengatakan secara hukum Islam, umat Muslim telah diingatkan agar tidak menikahi seseorang yang berbeda keyakinan. Ia khawatir pernikahan beda agama itu tak mendapatkan keberkahan baik di dunia maupun akhirat.
"Oleh karena itu dalam menjalani hidup ini agar kita sukses dan beruntung di dunia dan di akhirat maka kita harus patuh dan tunduk kepada ketentuan-Nya. Dan secara hukum kenegaraan, UU telah melarang kita untuk melakukannya," kata dia.
Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan beberapa waktu lalu mengatakan secara yuridis dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.
Menurutnya, tujuan membentuk keluarga atau jalinan rumah tangga antara pasangan suami istri yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana agamanya.
Ia menilai perbedaan agama dengan pasangan yang beragama Muslim dan non Muslim jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan.
Dalam UU ini dikatakan bahwa suatu perkawinan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena itu fakta yang terjadi, ketika pernikahan beda agama antara mempelai pria dan wanita tidak berlangsung lama. Karena salah satu fakta bahwa berbeda keyakinan membuat gagalnya rumah tangga," kata dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial dan terjadi di sebuah gereja di Semarang, tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut.*
Berita Terkait
Erick Thohir: Jangan beda-bedakan pemain naturalisasi dengan lokal
Jumat, 8 November 2024 19:08 Wib
Anies tetap hadiri Kongres NasDem meskipun beda jalan pascapilpres
Senin, 26 Agustus 2024 9:53 Wib
Tampil beda, Anggota DPRD di Pessel hadiri pelantikan diiringi konvoi semi-trabas (Video)
Rabu, 14 Agustus 2024 17:22 Wib
Rodri janjikan City akan tampil beda lawan Real Madrid
Selasa, 9 April 2024 6:07 Wib
Prabowo-Gibran tampil beda dalam balutan jaket di debat kelima
Minggu, 4 Februari 2024 19:51 Wib
Mahfud Md: Banyak tak paham beda pelanggaran HAM berat-kejahatan berat
Senin, 18 Desember 2023 17:44 Wib
Mahfud Md jelaskan beda politik identitas dengan identitas politik
Senin, 18 Desember 2023 13:10 Wib
Beda pilihan partai, putra mantan Wali Kota Bukittinggi ikut nyaleg
Kamis, 25 Mei 2023 19:22 Wib