Bukittinggi (ANTARA) - Kota Bukittinggi, Sumatera Barat meraih peringkat ke-3 secara nasional pada Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Kota se-Indonesia Tahun 2021.
Hal itu disampaikan Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI melalui Buku Indeks Ketahanan Pangan Tahun 2021 dan meraih peringkat terbaik ketiga dari 98 kota se-Indonesia dengan skor IKP 88,90.
"Ini sebagai bukti dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan visi misi Bukittinggi Hebat di Sektor Pertanian melalui program kegiatan di bidang pertanian yang berdampak terhadap kesejahteraan petani di Bukittinggi khususnya dan masyarakat Bukittinggi pada umumnya, salah satu indikatornya adalah capaian IKP yang alhamdulillah kita meraih peringkat 3 secara nasional," kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar di Bukittinggi, Senin.
Wako Erman mengatakan Ketahanan Pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya pangan bagi suatu daerah sampai dengan perseorangan.
Ketahanan Pangan yang kuat menurutnya tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
"Dengan ketahanan pangan diharapkan mampu mendukung tersedianya sumber daya manusia Bukittinggi yang sehat, aktif, produktif dan berdaya saing sesuai amanat Undang-Undang No. 18/2012 tentang Pangan," kata Erman.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Melwizardi mengatakan untuk mengetahui tingkat ketahanan pangan suatu wilayah beserta faktor-faktor pendukungnya terdapat sembilan indikator yang digunakan dalam penyusunan IKP.
"Sembilan indikator itu merupakan turunan dari tiga aspek ketahanan pangan, yaitu ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan," kata Melwizardi.
Ia menjelaskan, pemilihan indikator yang digunakan dalam IKP didasarkan hasil review terhadap indeks ketahanan pangan global, tingkat sensitivitas dalam mengukur situasi ketahanan pangan dan gizi, keterwakilan tiga pilar ketahanan pangan dan ketersediaan data secara rutin untuk periode tertentu serta mencakup seluruh kabupaten dan kota serta provinsi.