Satpol PP Pasaman Barat amankan enam wanita pemandu karaoke

id berita pasaman barat,berita sumbar,cafe

Satpol PP Pasaman Barat amankan enam wanita pemandu karaoke

Satpol PP Pasaman Barat saat mengamankan enam wanita pemandu karaoke kafe di daerah itu, Selasa. (Antarasumbar/HO-Satpol PP Pasaman Barat)

Selain pemandu karaoke, petugas juga mengamankan puluhan minuman keras,

Simpang Empat (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengamankan enam wanita pemandu karaoke di salah satu kafe yang ada di daerah itu, Selasa dini hari.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Hendri Wijaya di Simpang Empat, Selasa, mengatakan ke enam pemandu karaoke diamankan di kafe yang berada di Padang Tujuh Kecamatan Pasaman.

Selain pemandu karaoke, petugas juga mengamankan puluhan minuman keras.

Menurutnya saat ini enam wanita pemandu itu sudah diamankan di Kantor Satpol PP Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menyebutkan razia yang dilakukan merupakan implementasi pelaksanaan visi misi Bupati Pasaman Barat dalam meningkatkan iman dan taqwa di Pasaman Barat serta memberantas penyakit masyarakat.

Sebelum penggerebekan, katanya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kafe tersebut. Setelah itu petugas melakukan monitoring dan menegur pemilik kafe untuk menghentikan aktifitas tersebut.

"Selang beberapa hari, petugas kembali melakukan monitoring serta razia dan berhasil mengamankan enam orang pemandu karaoke dan puluhan miras," ujarnya.

Selain itu, katanya razia yang dilakukan juga dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan termasuk bagi pemilik usaha. Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," katanya.

Ia menegaskan, sesuai visi misi bupati dan wakil bupati razia penyakit masyarakat akan terus digelar. Terutama keberadaan tempat hiburan malam atau kafe yang memiliki kamar atau room yang tidak sesuai aturan akan terus ditertibkan.

Ia menjelaskan Satpol PP akan bergerak cepat dan tidak akan memberikan izin beroperasi bagi kafe atau tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan.

"Kami tidak pernah melarang masyarakat untuk melakukan usaha hiburan, asalkan usaha itu sesuai dengan koridor dan norma adat serta peraturan daerah, seperti usaha hiburan musik live, karaoke keluarga yang tidak menggunakan jasa pemandu dan ruangan tidak bersekat yang disinyalir akan digunakan pengunjung untuk berbuat mesum," tegasnya.