Pemkab Sijunjung berikan jaminan sosial mubaligh dan petani
Semoga santunan ini bisa mengurangi beban kesedihan,
Padang Aro (ANTARA) - Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung, Iraddatillah mengatakan Pemkab setempat akan memberikan perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK kepada mubaligh dan petani.
"Mubaligh dan petani rentan terhadap risiko dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari, karena itulah harus kita lindungi, dan BPJAMSOSTEK telah bekerjasama dengan pemerintah daerah guna membantu terwujudnya perlindungan tersebut," katanya saat membuka sosialisasi perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja mandiri di Muaro Sijunjung, Senin.
Usai sosialisasi ia menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKm) masing-masing sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Kamaruddin serta almarhumah Yulidar.
"Semoga santunan ini bisa mengurangi beban kesedihan," ujarnya.
Sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja mandiri/informal di Kabupaten Sijunjung ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Zefnihan, Kepala Kantor Kementerian Agama Sijunjung, Afrizal Thaib, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Adlis, Camat se-Kabupaten Sijunjung, Kepala KUA se-Kecamatan Sijunjung, serta Koordinator BPP se-Kabupaten Sijunjung.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Ferama Putri mengatakan dengan iuran minimum Rp13.500 per bulan peserta akan memperoleh manfaat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dengan manfaat yang maksimal serta proses pencairan jaminan tidak memakan waktu lama serta persyaratan yang mudah.
"Dengan iuran per bulannya ringan peserta sudah mendapatkan manfaat yang besar," ujarnya.
Dia mengatakan, dengan adanya perlindungan sosial maka tenaga kerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman sebab kalau ada risiko meninggal atau kecelakaan saat bekerja maka ditanggung BPJAMSOSTEK.
"Risiko-risiko kerja yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan dimana saja itu dapat dicover BPJAMSOSTEK. Para pekerja yang sudah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya," ujarnya.
Program jaminan sosial BPJAMSOSTEK merupakan hak dari pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah.
Saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program yaitu Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Mubaligh dan petani rentan terhadap risiko dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari, karena itulah harus kita lindungi, dan BPJAMSOSTEK telah bekerjasama dengan pemerintah daerah guna membantu terwujudnya perlindungan tersebut," katanya saat membuka sosialisasi perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja mandiri di Muaro Sijunjung, Senin.
Usai sosialisasi ia menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKm) masing-masing sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Kamaruddin serta almarhumah Yulidar.
"Semoga santunan ini bisa mengurangi beban kesedihan," ujarnya.
Sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja mandiri/informal di Kabupaten Sijunjung ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Zefnihan, Kepala Kantor Kementerian Agama Sijunjung, Afrizal Thaib, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Adlis, Camat se-Kabupaten Sijunjung, Kepala KUA se-Kecamatan Sijunjung, serta Koordinator BPP se-Kabupaten Sijunjung.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Ferama Putri mengatakan dengan iuran minimum Rp13.500 per bulan peserta akan memperoleh manfaat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dengan manfaat yang maksimal serta proses pencairan jaminan tidak memakan waktu lama serta persyaratan yang mudah.
"Dengan iuran per bulannya ringan peserta sudah mendapatkan manfaat yang besar," ujarnya.
Dia mengatakan, dengan adanya perlindungan sosial maka tenaga kerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman sebab kalau ada risiko meninggal atau kecelakaan saat bekerja maka ditanggung BPJAMSOSTEK.
"Risiko-risiko kerja yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan dimana saja itu dapat dicover BPJAMSOSTEK. Para pekerja yang sudah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya," ujarnya.
Program jaminan sosial BPJAMSOSTEK merupakan hak dari pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah.
Saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program yaitu Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).