
Polisi Amankan 23 Kilogram Ganja

Simpang Ampek, Sumbar, (Antara) - Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengamankan 23 kilogram daun gaja dari dua tersangka di Jorong Kapar. "Kedua tersangka adalah Zulhanuddin (31) dan Sahener (23), warga Mandailing Natal, Sumatera Utara," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sofyan Hidayat didampingi Kasat Intelkam AKP Muzhendra di Simpang Ampek, Rabu. Pihaknya juga mengamankan mobil jenis APV dengan nomor polisi D 1769 ZI. Kedua tersangka mengaku membawa daun ganja itu dari Mandailing Natal, Sumatera Utara ke tempat itu. "Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di polres untuk pemeriksaan lebih jauh," katanya. Ia menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang gerak-gerik mereka yang mencurigakan. Setelah pengintaian, tim Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat menangkap pelaku di Bancah Talang, Jorong Kapar, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Selasa (9/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Para tersangka, katanya, mengakui bahwa ganja itu dibawa dari Sumut untuk diedarkan di Sumbar. "Pengungkapan ini barang buktinya cukup besar. Kita akan terus melakukan pengembangan sehingga para cukong besarnya bisa ditangkap," kata dia. Dia mengatakan Pasaman Barat dijadikan daerah sasaran oleh pengedar narkoba dari berbagai daerah. Ia menjelaskan umumnya pengedar yang tertangkap mengaku narkoba khususnya ganja berasal dari Sumatera Utara. Secara geografis, Pasaman Barat rawan peredaran narkoba karena berbatasan langsung dengan Sumatera Utara. Dia mengharapkan peran serta semua elemen masyarakat setempat untuk memberantas peredaran narkoba. "Sekecil apapun informasi maka akan kita tindak-lanjuti. Kerja sama semua pihak sangat perlu dalam rangka memberantas narkoba," kata dia. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
