Logo Header Antaranews Sumbar

Pemerhati HAM Gugat Pajak Ganda Rokok

Selasa, 9 Juli 2013 16:07 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang dimohonkan oleh lima perokok yang juga para pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM). Para pemohon, yakni Mulyana Wirakusumah (anggota TIM Penyusun RUU HAM), Hendardi (Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM/PHBI), Aizzudin (Dewan Pimpinan Kerukunan Tani Indonesia), Neta S Pane (Indonesia Police Watch), dan Bambang Isti Nugroho (Pembela Kaum Miskin) menguji Pasal 1 angka 19, Pasal 2 ayat (1) huruf e, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 94 ayat (1) huruf c dan Pasal 181 UU PDRD terhadap UUD 1945. "Kerugian konstitusional yang dimaksud adalah sebagai perokok 'an sich' dalam hal ini merupakan pemikul beban pajak terakhir dari produk rokok maka para Pemohon selaku perokok mengalami perlakuan yang tidak sama dengan subyek pajak daerah lainnya di hadapan hukum karena pemberlakuan pajak ganda," kata Kuasa Hukum Pemohon Robikin Emhas, saat sidang di MK Jakarta, Selasa. Menurut Robikin, ketentuan yang diuji konstitusionalnya oleh para pemohon adalah yang mengatur kembali pengenaan pajak terhadap rokok yang sebelumnya sudah dibebankan pajak (cukai) berdasarkan UU Cukai. "Sehingga para pemohon sebagai konsumen rokok telah dikenakan atau diwajibkan membayar pajak dua kali (pajak ganda)," ungkapnya. Dengan adanya ketentuan yang diuji para pemohon ini, kata Robikin, telah terjadi tumpang tidih pengenaan pajak oleh dua UU yang berbeda terhadap satu obyek pajak. "Hal ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pemungutan pajak atau 'abuse of power' yang melahirkan stigma 'power to tax is the power to destroy' sebagaimana telah diputuskan MK nomor 52/PUU-IX/2011 tanggal 18 Juli 2012," kata Robikin. Dengan adanya pengenaan pajak rokok yang dikenakan atas pungutan cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah ini (pajak ganda), tidak saja menghilangkan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Untuk itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 angka 19, Pasal 2 ayat (1) huruf e, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 94 ayat (1) huruf c dan Pasal 181 UU PDRD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Majelis panel yang menyidangkan pengujian UU PDRD ini diketuai Hakim Konstitusi Muhammad Alim didampingi Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki sebagai anggota. Hakim Konstitusi Harjono mengatakan permohonan yang diajukan sudah bagus dan hanya perlu sedikit perbaikan beberapa kalimat saja. "Ini saya temukan saja, jadi diperbaiki saja," kata Harjono. Untuk itu majelis memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonanannya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026