Logo Header Antaranews Sumbar

LPSK-Ditjen Pemasyarakatan Bekerja Sama "Justice Collaborator"

Selasa, 9 Juli 2013 11:51 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, membuat perjanjian bagi "justice collaborator" yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengatasi tindak kejahatan. LPSK dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) menyadari bahwa perlu adanya suatu perjanjian kerja sama tentang pemberian perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Demikian siaran pers LPSK yang diterima Antara, di Jakarta, Senin. Perlindungan keamanan, pendampingan, penanganan khusus, bantuan medis, dan rehabilitasi psikososial merupakan perjanjian kerja sama yang ditawarkan oleh LPSK. Tidak hanya itu, penghargaan khusus berupa pemberian remisi juga diberikan terhadap justice collaborator. Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pemberian Remisi terhadap narapidana kian diperketat. Pemberian remisi khusus hanya diberikan bagi narapidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum, untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang besar. Bentuk-bentuk perlindungan keamanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan bagi justice collaborator berupa, pemberian maximum security atau pemisahan tahanan dengan tahanan lainnya yang dilaporkan oleh justice collaborator. Pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psikososial diberikan secara cuma-cuma untuk justice collaborator atau pelapor, dan korban yang berstatus tahanan atau narapidana. Pengesahan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan di Jakarta, Selasa (8/7) ditandatangani oleh ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mochamad Sueb. Perjanjian ini akan berlaku hingga tahun 2015. Pengesahan surat perjanjian kerjasama ini, diharapkan penanganan terhadap justice collaborator di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, semakin optimal dan memberikan kepastian hukum. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026