BPCB lakukan studi kelayakan cagar budaya tak bergerak
Dari lima benda cagar budaya tersebut BPCB fokus di rumah gadang 18 riang dan surau menara karena dinilai memiliki keunikan,
Padang Aro (ANTARA) - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Indonesia melakukan studi kelayakan benda cagar budaya tak bergerak di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat selama satu minggu.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solok Selatan, Harry Trisna di Padang Aro, Rabu, mengatakan benda cagar budaya yang didatangi oleh BPCB untuk dilakukan studi kelayakan yaitu surau menara, makan Maulana Syech Mustafa, rumah gadang 18 ruang, rumah PDRI Bidar Alam dan istano rajo Balun.
"Dari lima benda cagar budaya tersebut BPCB fokus di rumah gadang 18 riang dan surau menara karena dinilai memiliki keunikan," ujarnya.
Dari studi kelayakan ini, katanya untuk mencari tahu apakah cagar budaya tersebut layak atau tidak untuk direnovasi.
"Hasil penelitian belum keluar kami masih mbunggu dari BPCB," ujarnya.
Dia menyebutkan, surau menara ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya bersama 129 objek lainnya di Kawasan Seribu Rumah Gadang.
Saat ini, bangunan surau menara telah menggunakan batu bata dengan atap terbuat dari seng sebagai hasil pemugaran.
Sebelum dipugar, bangunannya hanya terbuat dari kayu dengan atap ijuk, meski demikian, bentuk asli surau menara masih tetap dipertahankan.
Dia menjelaskan, peletakan batu pertama surau menata dilakukan pada 1894 dan pembangunannya rampung tahun 1900.
Surau menara sendiri terletak di kawasan seribu rumah gadang dan memiliki panjang 12 meter, lebar delapan meter serta tinggi menara 13 meter.
"Keunikan surau menara ini yaitu bisa melihat seluruh kawasan seribu rumah gadang sebelum menara songket dibangun," ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solok Selatan, Harry Trisna di Padang Aro, Rabu, mengatakan benda cagar budaya yang didatangi oleh BPCB untuk dilakukan studi kelayakan yaitu surau menara, makan Maulana Syech Mustafa, rumah gadang 18 ruang, rumah PDRI Bidar Alam dan istano rajo Balun.
"Dari lima benda cagar budaya tersebut BPCB fokus di rumah gadang 18 riang dan surau menara karena dinilai memiliki keunikan," ujarnya.
Dari studi kelayakan ini, katanya untuk mencari tahu apakah cagar budaya tersebut layak atau tidak untuk direnovasi.
"Hasil penelitian belum keluar kami masih mbunggu dari BPCB," ujarnya.
Dia menyebutkan, surau menara ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya bersama 129 objek lainnya di Kawasan Seribu Rumah Gadang.
Saat ini, bangunan surau menara telah menggunakan batu bata dengan atap terbuat dari seng sebagai hasil pemugaran.
Sebelum dipugar, bangunannya hanya terbuat dari kayu dengan atap ijuk, meski demikian, bentuk asli surau menara masih tetap dipertahankan.
Dia menjelaskan, peletakan batu pertama surau menata dilakukan pada 1894 dan pembangunannya rampung tahun 1900.
Surau menara sendiri terletak di kawasan seribu rumah gadang dan memiliki panjang 12 meter, lebar delapan meter serta tinggi menara 13 meter.
"Keunikan surau menara ini yaitu bisa melihat seluruh kawasan seribu rumah gadang sebelum menara songket dibangun," ujarnya.