Dua warga Kinali Pasbar dibekuk beberapa menit usai menjambret seorang wanita di Agam

id jambret di agam,berita agam,polres agam,berita sumbar

Dua warga Kinali Pasbar dibekuk beberapa menit usai menjambret seorang wanita di Agam

Anggota Polres Agam sedang membawa pelaku jambret ke Mapolres setempat, Kamis (30/12). (Antara/Dok Polres Agam)

Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat menangkap dua warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang diduga pelaku jambret seorang wanita pengendara motor di Jalan Gajah Mada depan A Center Bougenvile Pasar Lama Lubukbasung pada Kamis (30/12) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Fahrel Haris di Lubukbasung, Jumat mengatakan kedua pelaku dengan inisial EK (22) dan YK (24) keduanya warga Kinali, Pasaman Barat.

"Kedua pelaku dibekuk di Pasar Lama Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung berselang beberapa menit usai menjambret pengendara sepeda motor atas nama Rohimah (42)," katanya.

Ia mengatakan, kejadian berawal ketika warga Pasar Lama Lubukbasung Kecamatan Lubukbasung sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gajah Mada dekat depan A Center Bougenvile Pasar Lama Lubukbasung.

Tiba-tiba pelaku yang berboncengan dengan temannya yang sebelumnya sudah membuntuti korban dari arah belakang langsung memepet kendaraan sepeda motor korban.

Setelah itu tersangka merampas dompet korban yang terletak di dalam kotak dasboar sepeda motor yang berisikan uang tunai sekitar Rp500 ribu, satu buah kalung emas dan satu unit telepon genggam dengan total kerugian senilai Rp3 juta.

Setelah berhasil merampas dompet milik korban, pelaku langsung melarikan diri menuju arah Pasar Lama Lubukbasung dengan melaju kencang. Saat itu, korban langsung berteriak minta tolong, hingga masyarakat sekitar tempat kejadian ikut menolong korban dengan cara mengejar pelaku.

Mengetahui dikejar warga, pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak dengan berbelok ke dalam terminal Pasar Lama Lubukbasung untuk mencari tempat persembunyian.

Namun saat pelaku berbelok ke dalam terminal Pasar Lama Lubukbasung kebetulan saat itu Anggota Sat Intelkam Polres Agam atas nama Bripka Febga bersama dengan rekannya sedang melakukan penggalangan massa untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19 di lokasi terminal.

Melihat pelaku berlari ke dalam areal pasar setelah memarkirkan sepeda motornya, Bripka Febga mulai curiga terhadap gerak-gerik pelaku namun masih mengamati pelaku dari jarak jauh.

Setelah Bripka Febga mengetahui bahwa dua orang itu adalah pelaku jambret setelah mendengar suara teriakan warga yang mengatakan maling-maling sambil mengejar pelaku. Bripka Febga bersama dengan rekannya langsung mengambil sikap untuk mengejar pelaku hingga pelaku berhasil diamankan.

"Kemudian membawa pelaku ke Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.

Ia menambahkan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mengamati warga yang akan menjadi sasarannya.

Setelah mengamati korban yang akan dijambret, pelaku langsung memepet kendaraan sepeda motor korban dari arah belakang dan langsung merampas barang-barang milik korban yang dituju.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)