
APTI Curigai Kedatangan Arifin Panigoro Ke KPK

Jakarta, (Antara) - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mencurigai kedatangan pengusaha Arifin Panigoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melaporkan dugaan korupsi Rancangan Undang-Undang Tembakau (RUU Tembakau) ditunggangi kelompok anti tembakau. "Sebagai tokoh nasional dia dimanfaatkan untuk mendegradasi RUU Pertembakauan atau dalam rangka membuat RUU Pertembakauan menjadi RUU Anti Pertembakauan untuk alasan kesehatan," kata Ketua APTI Nasional, Wisnu Brata, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa. Wisnu mengatakan seharus Afirin mengetahui bahwa isu tembakau adalah isu pertanian dan perdagangan, dimana petani memerlukan perlindungan dari serangan globalisasi, perdagangan bebas, dan ekspansi asing dalam pertanian, industri, dan perdagangan tembakau. "Arifin sebagai pengusaha seharusnya memahami bahwa jika petani tidak dilindungi, maka tembakau impor akan menguasai pasar nasional," kata Wisnu. Terkait laporan ada dugaan korupsi RUU Tembakau, Wisnu mengatakan korupsi dalam pembuatan UU memang telah menjadi praktek yang selama ini terjadi, bahkan hampir seluruh UU di Indonesia sejak reformasi dibiayai oleh pihak asing melalui technical assistance (TA) donor asing dan LSM asing. Hal ini tampak jelas dalam UU Kesehatan yang menunjukkan keterlibatan asing, termasuk dalam pembuatan perda-perda anti tembakau yang dibuat oleh pemerintah daerah dan DPRD yang semuanya dibiayai asing. Oleh karena itu, Wisnu berharap KPK untuk tetap fokus memeriksa dengan sungguh-sungguh semua UU yang dibuat dengan cara-cara korupsi. "KPK mesti memeriksa semua proses pembuatan UU yang selama ini dilakukan DPR, terutama yang terindikasi dibiayai oleh pihak asing termasuk UU Kesehatan dan perda-perda tentan tembakau yang dikaitkan dengan kesehatan yang dibuat oleh pemerintah daerah dan DPRD," katanya. Dalam kesempatan yang sama seorang petani tembakau, Imron, mengatakan tindakan yang dilakukan Arifin Panigoro justru tidak dalam posisi membela petani tembakau. "Apa yang dilakukan Arifin justru tidak melindungi petani tembakau. Dia mau membunuh petani tembakau, karena RUU Tembakau ini dia minta dibatalkan," katanya. Bahkan Imron mengaku sakit hati atas laporan Arifin yang dinilainya tidak beralasan dan meminta DPR segera mensahkan RUU Tembakau. "Biar kami bisa tenang, bisa menyesekolahkan anak kami. Kami petani tembakau tidak minta yang muluk-muluk, dan kami sepakat siapa pun yang menentang dan berupaya menghalangi pengesahan RUU Tembakau, kami akan lawan," kata Imron. Dalam pemberitaan sebelumnya, Arifin Panigoro mengadukan badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) ke KPK terkait dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan, Jumat (28/6). Arifin mengaku membawa bahan mengenai dugaan korupsi dalam proses penyusunan RUU Pertembakauan. Arifin juga mengatakan RUU Tembakau akan bertentangan dengan UU Kesehatan yang sudah ada. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
