Logo Header Antaranews Sumbar

Pengacara Anggap Luthfi Diali Dalam Peradilan Opini

Senin, 1 Juli 2013 13:19 WIB
Image Print
Luthfi Hasan Ishaaq

Jakarta, (Antara) - Pengacara terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menganggap kliennya diadili dengan peradilan opini. "KPK membuat kerangka opini terhadap kasus hukum yang ditanganinya dengan menggunakan pengaruh media massa sehingga terdakwa dinyatakan bersalah sebelum vonis dan dihukum dengan peradilan opini," kata pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf dalam sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) di Jakarta, Senin. Assegaf juga menilai bahwa penyitaan oleh KPK terhadap sejumlah aset Luthfi baik berupa mobil maupun rumah berlebihan. "Penyitaan oleh KPK sangat berlebihan dan melanggar asas praduga tidak bersalah karena menempatkan terdakwa dengan asas bersalah vonis opini sudah disematkan kepada terdakwa di masyarkat luas," jelas Assegaf. Pengacara Luthfi yang lain, Zainuddin Paru juga mengemukakan bahwa ada motif di luar hukum yang membuat KPK langsung menetapkan dan menangkap Luthfi. "Ada faktor di luar hukum yaitu untuk mendeskriditkan dan merusak reputasi partai PKS karena penangkapan dan penahanan yang tergesa-gesa dan penyitaan mobil yang belum tentu ada hubungan dengan perkara, artinya KPK melakukan tebang pilih dan PKS yang sekarang ditebang," ucap Zainuddin. Pengacara juga membantah bahwa Luthfi memengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian. "Kami keberatan dengan dakwaan yang menyatakan perbuatan mempengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian karena hal itu tidak dikenal dalam tindak pidana korupsi," jelas pengacara. Ia yakin bahwa memperdagangkan pengaruh (trading influence) belum dikenal di indonesia, "Dalam ilmu hukum pidana dikenal sebagai sengaja membujuk untuk melakukan perbuatan, tapi harus ada orang yang dipengaruhi dan mempengaruhi dan ada bukti dakwaan mempengaruhi tersebut, tapi dalam dakwaan tidak ada cara pemberian hadiah sebagai cara mempengaruhi bahwa terdakwa berikan hadiah kepada pejabat Kementan yang dimaksud," ujar pengacara. Artinya menurut pengacara, tidak ada pejabat Kementan yang melakukan perbuatan pidana dengan pengaruh terdakwa. Dalam perkara tersebut, Luthfi didakwa dengan lima dakwaan yaitu perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Untuk korupsi, Luthfi didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan untuk pencucian uang, pertama Luthfi didakwa pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU no 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Kedua, pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan Rp15 miliar. Ketiga pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Keempat pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026