Camat di Bukittinggi ciduk WNA diduga ilegal di sebuah ruko

id berita bukittinggi,berita sumbar,wna

Camat di Bukittinggi ciduk WNA diduga ilegal di sebuah ruko

Sidak WNA diduga ilegal di Bukittinggi. (Antarasumbar/Dokumen Pribadi)

Benar, kami menemukan seorang perempuan WNA yang tidak dapat menunjukkan paspor dan surat keterangan resminya sebagai penduduk negara Indonesia,
Bukittinggi (ANTARA) - Camat Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Mihandrik melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sebuah rumah toko (Ruko) yang dicurigai ditempati seorang Warga Negara Asing (WNA) ilegal asal China di daerah Jalan Bypass Pulai Anak Air.

Mihandrik bersama beberapa warganya dan satuan pengamanan serta pihak Imigrasi melanjutkan informasi yang baru saja diketahuinya bahwa adanya seorang perempuan WNA yang berbisnis es krim di daerah setempat, Selasa.

"Benar, kami menemukan seorang perempuan WNA yang tidak dapat menunjukkan paspor dan surat keterangan resminya sebagai penduduk negara Indonesia," kata Mihandrik di Bukittinggi, Selasa.

Ia menyebut, WNA dengan usia 40 tahun itu hanya memiliki surat kependudukan dari daerah asalnya, bahkan sempat berkilah ketika ditanyakan ke beberapa orang pegawainya.

"Beberapa orang pegawainya, ketika kami datang ke lokasi, sempat berbohong tidak mengetahui keberadaan WNA ini, namun ketika kami periksa ke lantai dua, WNA ini bersembunyi dalam kamarnya, hingga harus dipaksa keluar," ujar Mihandrik.

Mihandrik sempat menyatakan kekesalan dan kekecewaannya kepada beberapa orang pegawai di ruko tersebut ketika ia mengonfirmasi tentang keberadaan WNA yang dilaporkan oleh masyarakat di daerahnya.

"Saya emosi juga saat dibohongi oleh karyawan yang berusaha menutupi keberadaan WNA ini, mereka bilang WNA itu ada di Surabaya, saya bahkan sedikit mengancam mereka bisa dijerat hukum karena melindungi orang yang bersalah," ujarnya.

Camat muda yang baru beberapa bulan dilantik itu kemudian meminta pihak Imigrasi Bukittinggi untuk melanjutkan pemeriksaan kepada WNA yang mempekerjakan anggotanya dari daerah Jawa dan Riau tersebut.

"Karena ini telah masuk ke ranah keimigrasian Undang Undang nomor 6 tahun 2011 kita meminta bantuan pihak Imigrasi untuk selanjutnya diserahkan proses lebih jauh," kata Mihandrik.

WNA itu kemudian dibawa dan diamankan oleh pihak Imigrasi untuk dilakukan pendataan lebih jauh sesuai aturan Undang-Undang Imigrasi.