Solok (ANTARA) - Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan pemerintah, BPJS Kesehatan Cabang Solok mengundang seluruh wali nagari berserta perangkatnya Kabupaten Dharmasraya untuk mengikuti kegiatan sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Perangkat desa ini merupakan peserta dari segmen pekerja penerima upah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 119 Tahun 2019 dan pada pertemuan ini juga disosialisasikan terkait Implementasi Aplikasi e-Dabu Kepesertaan Perangkat (KP) Desa di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, baru-baru ini di Pulau Punjung, Jumat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Asfurina mengatakan, pada kegiatan sosialisasi Program JKN-KIS ini, ada tiga agenda yang disampaikan kepada wali nagari se Kabupaten Dharmasraya, diantaranya tentang regulasi wali nagari dengan BPJS Kesehatan, ketentuan implementasi, dan aplikasi e-Dabu.
"Adapun regulasi yang kita sampaikan kepada wali nagari ialah Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dimana peserta terdiri dari perangkat desa/nagari beserta anggota keluarganya yang telah didaftarkan dan membayar iuran jaminan kesehatan. Adapun perangkat nagari ini termasuk kepada Sekretariat Desa/Nagari, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis lainnya,” jelasnya.
Setelah memberikan sosialisasi Program JKN-KIS Segmen Wali Nagari, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok ini juga memberikan informasi terkait penggunaan aplikasi e-Dabu.
Sebagaimana diketahui, aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan merupakan aplikasi yang berfungsi sebagai memudahkan badan usaha atau organisasi tertentu untuk memproses pendaftaran, meng-update data, melakukan pembayaran dan lain-lainnya.
Asfurina mengungkapkan, aplikasi e-Dabu KP Desa/Walinagari digunakan untuk mengelola data kepesertaan peserta dan anggota keluarga yang telah terdaftar atau akan terdaftar sebagai peserta JKN-KIS Segmen Pekerja Penerima Upah.
“Untuk pemakaian aplikasi e-Dabu ini memerlukan Super Admin dari Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota. Sedangkan bagi Pemerintah Desa/nagari hanya menjadi Admin, yang mana hanya dapat melakukan penambahan peserta baru maupun juga melakukan mutasi/pindah peserta dari jenis kepesertaan JKN-KIS menjadi KP Desa ke desa dimana user terdaftar saja,” ungkapnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Asfurina mengharapkan, kepada wali nagari untuk dapat berperan aktif dalam keberhasilan program JKN-KIS. Supaya terwujudnya Universal Health Coverage yang memerlukan dukungan penuh dari pemerintah, seluruh stakeholder dan peran serta seluruh komponen masyarakat.
“Peran aktif wali nagari juga untuk menggerakkan masyarakat agar sadar dan ikut bertanggung jawab menjaga kesehatan diri, keluarga dan masyarakat di lingkungannya serta mendaftarkan diri dan anggota keluarga menjadi peserta JKN-KIS dan bayar iuran tepat waktu,” tutup Asfurina.