Logo Header Antaranews Sumbar

Mediasi Sengketa PLN-Damarshaker Menemui Jalan Buntu

Kamis, 27 Juni 2013 19:04 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Mediasi sengketa antara pemilik Cafe Damarshaker dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Belanti dalam kasus dugaan pencurian listrik menemui jalan buntu.Waktu mediasi selama seminggu yang diberikan majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang kepada pemilik Caf Damarshaker dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Belanti, untuk menyelesaikan permasalahan ternyata tidak melahirkan kesepakatan. Kedua belah pihak akhirnya mesti menempuh persidangan arbitrase."Kita sudah memberikan waktu untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak yang bersengketa. Ternyata, tidak ada kesepakatan yang didapatkan keduanya. Karena tidak ada kesepakatan, proses gugatan yang dilayangkan Wahyudi selaku pemilik Caf Damarshaker dilanjutkan ke tingkat persidangan arbitrase," jelas majelis BPSK Fatyuddin, Kamis.Pada pertemuan kedua di ruang sidang BPSK, General Manager Rayon Belanti, Eko menyebutkan, tidak adanya titik kesepakatan karena, Wahyudi sebagai pelanggan tidak bersedia membayar tagihan susulan sekitar Rp69 juta. "Memang, tidak ada kesepakatan karena konsumen tidak mau membayar tagihan susulan," ungkap Eko.Sementara, Wahyudi memang tidak sanggup membayar tagihan susulan itu. Selain merasa tidak melakukan kesalahan, Wahyudi juga tak memiliki uang sebanyak yang diminta PLN. "Saya tidak pernah melakukan kesalahan yang dituduhkan PLN. Selama ini, saya taat melakukan kewajiban membayar tagihan," kata Wahyudi.Kasus sengketa konsumen di BPSK ini tercatat diregister BPSK Padang dengan nomor 53/P3K/2013 tertanggal 10 Juni 2013. Kasus pembongkaran meteran ini bermula adanya dugaan pencurian listrik di cafe yang dikelola Wahyudi. "Saya tidak pernah melakukan pencurian lalu tiba-tiba meteran dibongkar dan saya disuruh bayar sebesar itu. Mana ada uang sebanyak itu apalagi tuduhan PLN tidak pernah saya lakukan, saya menilai tindakan PLN tidak adil dan menganiaya penghidupan saya," kata Wahyudi.Seminggu lalu dilakukan mediasi dimana Wahyudi mendatangi kantor PLN Rayon Belanti, ternyata tidak ada keadilan yang didapatnya."Pihak PLN tidak bergeming dengan jumlah rupiah yang harus saya bayar. PLN hanya memberikan keringanan dengan cara mencicil selama satu tahun, saya tidak sepakat," ujarnya.Gagalnya mediasi tersebut membuat Wahyudi semakin mantap melanjutkan proses sengketa di BPSK. "Sekali lagi kasus ini mungkin banyak konsumen yang mengalami, dan saya tidak mencari siapa yang benar dan tidak benar, tapi murni untuk mendapatkan keadilan," ujarnya.Petugas PLN sendiri menuduh Wahyudi melakukan pelangaran ketiga, yakninya mempengaruhi alat ukur dan pembatas langsung."Aturan yang dilanggar itu kategori ketiga," kata Eko. (non)



Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026