Logo Header Antaranews Sumbar

DPD Minta Moratorium Pembahasan RUU

Rabu, 26 Juni 2013 20:03 WIB
Image Print
Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Jakarta, (Antara) - Keengganan DPR melaksanakan putusan Mahkamah Konstiusi (MK) tentang kewenangan DPD merupakan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945. "Kita DPD RI inginkan moratorium pembahasan RUU. Kita tunda dulu sampai ada perubahan (peraturan tata tertib) DPR diubah, tatib DPD diubah. Kalau tidak, RUU itu dibahas, berarti inkonstitusional. Putusan MK itu begitu, pasal-pasal UU MD3 dan UU P3 yang bertentangan dengan konstitusi, kalau dipaksakan, inkonstitusional," kata anggota DPD RI John Pieris dalam Dialog Kenegaraan di DPD RI Senayan Jakarta, Rabu. Dialog Kenegaraan yang mengambil tema "Tanggung Jawab Konstitusional Bersama Bidang Legislasi Pasca Putusan MK" menghadirkan pembicara Anggota DPD RI John Pieris, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Abdul Hakam Naja, dan pakar hukum Tata Negara Margarito Kamis. John menjelaskan keputusan MKRI final dan harus ditaati oleh siapa pun. Karena itu, tambahnya, jika DPR dan pemerintah terus saja melakukan pembahasan RUU yang terkait dengan kepentingan daerah, maka hal itu sudah inkonstitusional. "Kalau itu terjadi, Kami sudah sampai (kesimpulan) pada sengketa kewenangan antarlembaga negara, toh surat kami tidak ditanggapi. Kami sudah sampai pada tingkat itu, mau tidak mau. Tidak bisa dibiarkan begini,?kata John Pieris. John menjelaskan berdasarkan konstitusi terhadap sembilan hal yang terkait daerah, pembahasan RUU harus melibatkan DPD sejak awal hingga akhir pada pembahasan tingkat I oleh komisi atau panitia khusus DPR, yaitu menyampaikan pengantar musyawarah sebagai tahap awal; mengajukan dan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM), serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap akhir. Selanjutnya, tambah John, DPD menyampaikan pendapat pada pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR namun DPD tidak terlibat persetujuan atau pengesahan RUU menjadi undang-undang (UU). John juga menjelaskan berdasar konstitusi (UUD 45) DPD RI hanya memberikan pertimbangan untuk pemilihan pimpinan BPK dan RUU APBN. John menjelaskan, pada 25 Juli mendatang, pimpinan DPD bersama pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dan Tim Litigasi DPD akan menghadiri pertemuan konsultasi dengan pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi DPR, pimpinan Komisi III DPR dan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pertemuan konsultasi tersebut tambahnya menjawab surat pimpinan DPD ihwal mekanisme legislasi pasca-Putusan MK kepada pimpinan DPR tanggal 8 Mei 2013 dan 1 April 2013 yang juga direncakan akan dihadiri Ketua MK. "Namun pimpinan DPR membatalkan jadwal pertemuan tersebut melalui surat Sekjen DPR untuk ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian, yang diterima pimpinan DPD," jelasnya. Menyikapi sikap DPR tersebut, DPD harus melakukan protes terus menerus sampai melakukan moratorium pembahasan RUU yang sudah masuk Prolegnas (program legislasi nasional). Ditegaskan, pembahasan RUU harus melibatkan DPD sejak awal hingga akhir pada pembahasan tingkat I oleh komisi atau panitia khusus DPR, yaitu menyampaikan pengantar musyawarah sebagai tahap awal; mengajukan dan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM), serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap akhir. Selanjutnya, DPD menyampaikan pendapat pada pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR namun DPD tidak terlibat persetujuan atau pengesahan RUU menjadi undang-undang (UU). (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026