Konsep diusung Ditjen Diktiristek disebut Kepala LLDIKTI X untuk tingkatkan kualitas dosen

id berita padang,berita sumbar,dosen

Konsep diusung Ditjen Diktiristek disebut Kepala LLDIKTI X untuk tingkatkan kualitas dosen

Infografik Serdos Smart yang diposting pada akun Instagram LLDIKTI Wilayah X (Antarasumbar/HO-LLDIKTI-X)

Dosen wajib memiliki sertifikat pendidik yang menyatakan kompetensinya sebagai seorang pendidik,
Padang (ANTARA) - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X, Prof Dr Herri, MBA mengatakan konsep Serdos Smart yang merupakan inovasi baru layanan sertifikasi dosen 2021 dapat meningkatkan kualitas dosen.

"Dengan adanya Serdos Smart yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) ini yang jelas lebih mudah, lebih menunjukkan kinerja si dosen," ucap dia di Padang, Selasa.

Ia mengatakan Serdos Smart merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dosen dengan memberikan layanan terbaik dalam pengembangan karir dosen.

Prof Herri menyampaikan dosen wajib memiliki sertifikat pendidik yang menyatakan kompetensinya sebagai seorang pendidik.

Sertifikat pendidik diberikan setelah memenuhi syarat, sesuai dengan pasal 47 UU Nomor 14/2005 tentang guru dan dosen.

Syarat yang harus dipenuhi yakni dosen harus memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya dua tahun.

Selain itu, memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli dan lulus sertifikasi yang juga dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Konsep Serdos Smart disesuaikan dengan semangat Kampus Merdeka untuk memerdekakan potensi dosen dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi. Dosen dapat memilih salah satu darma yang menjadi pilihan utama untuk dikembangkan sesuai passionnya.

Tahapan Serdos Smart dimulai dari penyusunan awal portofolio dosen, penetapan calon dosen sebagai Dosen yang Disertifikasi (DYS).

Tahap selanjutnya, dilakukan penilaian persepsional internal perguruan tinggi DYS, penyusunan dokumen Pernyataan Diri Dosen Dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) dan pengajuan penilaian eksternal.

Tahap terakhir yakni PDD-UKTPT oleh asesor, penentuan kelulusan dan penerbitan sertifikat.