Polemik status Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan mengadu kesini

id berita bukittinggi,berita sumbar,partai

Polemik status Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan mengadu kesini

Herman Sofyan bersama Wali Kota Bukittinggi saat memimpin sidang. (Antarasumbar/Al Fatah)

Secara Hak saya sebagai warga negara, karena beberapa alasan yang cukup panjang dan tidak bisa disebutkan, saya telah mengirim surat Gugatan ke Mahkamah Partai Gerindra,
Bukittinggi (ANTARA) - Politisi Herman Sofyan menyatakan akan melakukan gugatan dengan dikeluarkannya surat keputusan partai Gerindra yang menyatakan penggantian dirinya dari Ketua DPRD Kota Bukittinggi ke Benny Yusrial.

Polemik status Ketua DPRD tersebut mulai mencuat sejak diserahkannya surat keputusan Partai Gerindra tentang penggantian Ketua DPRD pada 23 Juli 2021 oleh Pengurus Partai Gerindra yang mengantarkan langsung ke DPRD Bukittinggi.

"Secara Hak saya sebagai warga negara, karena beberapa alasan yang cukup panjang dan tidak bisa disebutkan, saya telah mengirim surat Gugatan ke Mahkamah Partai Gerindra," kata Herman Sofyan, di Bukittinggi, Kamis.

Menurutnya, masalah tersebut tidak perlu diperlebar karena merupakan urusan internal partai dan agar suasana tetap berjalan kondusif.

"Saya tidak mau terjadi tindakan anarkis dan kekerasan dalam lembaga DPRD ini seperti di daerah lain, biar nanti diselesaikan dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Ia mengatakan akan menunggu hasil apapun dari Surat Gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Partai Gerindra dan menghormati setiap keputusan.

"Namun jika tidak sesuai dengan hati nurani dan hak saya, akan lanjut ke Pengadilan Negeri," kata dia.

Ia mengatakan polemik status Ketua DPRD saat ini menjadi satu keadaan yang dapat merusak citra anggota dewan di Bukittinggi.

"Saya mau semua tetap kondusif, ini termasuk perbuatan yang merusak citra kelembagaan baik partai dan DPRD sebagai lembaga aspirasi masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD sempat terjadi beragam interupsi yang dilakukan anggota dewan dihadapan unsur Forkopimda termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota tentang status pimpinan sidang dan Ketua DPRD.