Tanah Datar tingkatkan jaminan perlindungan kerja secara menyeluruh

id Tanah Datar, Sumbar, berita Sumbar

Tanah Datar tingkatkan jaminan perlindungan kerja secara menyeluruh

Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian (Antara/Etri Saputra)

Batusangkar, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat terus meningkatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan kepada masyarakat di daerah setempat baik kepada pekerja formal maupun pekerja informal.

Wakil Bupati Richi Aprian di Batusangkar Minggu, mengatakan sebagai upaya meningkatkan jaminan perlindungan sosial tersebut Pemkab Tanah Datar telah jalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk meningkatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan Pemkab Tanah Datar telah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antara kedua belah pihak," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 jumlah warga Tanah Datar yang tergolong kedalam angkatan kerja yang sudah bekerja terdapat sebanyak 170.744 orang.

Tercatat angkatan kerja tersebut bekerja di berbagai sektor dengan berbagai profesi atau pekerjaan, baik sebagai pekerja formal maupun informal.

Sementara dari data BPJS Ketenagakerjaan cakupan kepesertaan di Tanah Datar pada tahun 2021 baru sebanyak 19.885 orang atau sekitar 13,30 persen.

"Berdasarkan data itu berarti ada sekitar 86,70 persen orang yang belum ada jaminan sosial ketenagakerjaannya atau belum terlindungi," katanya.

Ia mengatakan sejalan dengan program penanggulangan kemiskinan di Tanah Datar pihaknya juga akan melaksanakan gerakan peduli perlindungan sosial ketenagakerjaan pekerja rentan.

Dalam program itu pihaknya mengajak para donatur seperti para perantau yang telah berhasil di rantau, para pengusaha, Badan Usaha Milik Negara atau Desa (BUMN/D) melalui dana CSR nya, dan para donatur lainnya.

"Mari bersama-sama membantu saudara-saudara kita pekerja rentan yang termasuk rumah tangga miskin untuk mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mereka juga mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Naker Zarratul Khairi bahwa pihaknya akan melibatkan para perantau di daerah itu untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dari sektor informal atau pekerja rentan.

Para pekerja rentan itu meliputi angkatan kerja yang memiliki resiko kerja tinggi, petani, ibu rumah tangga, dan masyarakat yang memiliki penghasilan sangat minim.

"Tujuannya dengan adanya jaminan sosial yang diberikan perantau selain membantu masyarakat juga mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Tanah Datar," katanya.