Padang (ANTARA) - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Toni Harmanto masih menunggu realisasi revisi Perda nomor 6 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang masih belum memberikan efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan di daerah itu.
"Saya masih menunggu usulan revisi Perda AKB disahkan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan," kata dia dalam rapat anev COVID-19 di Padang, Kamis.
Menurut dia pihaknya telah memberikan pemaparan di DPRD Sumbar bahwa penegakan hukum belum berdampak sehingga kasus COVID-19 masih terus naik.
Ia menjelaskan jika hukum yang diberikan berat makan psikologis masyarakat takut akan berbuat pelanggaran, sama halnya dengan di Singapura.
"Singapura menetapkan melanggar tidak pakai masker sampai 1.500 dolar Singapura, atau sekitar Rp800 juta," kata dia.
Ia mengakui masyarakat Singapura tingkat kesadaran tinggi lantaran takut melakukan pelanggaran karena denda yang diterapkan cukup besar.
"Mungkin perlu diciptakan di sini, makanya ada pemberatan usulan kami dalam masalah sanksi yang diajukan di Perda karena dulu kami yang menggagas lahirnya Perda ini," kata dia.
Menurut dia untuk sanksi kurungan apabila tidak ada lagi alternatif lain atau sanksi ringan sudah beberapa kali dilakukan.
"Pelanggar terhadap perda itu tidak hanya denda atau sanksi sosial tapi juga diikuti dengan sanksi kurungan. Satu hari atau dua hari dan seterusnya. Ada minimal dan maksimal," kata dia.
Sementara Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi mengatakan usulan revisi Perda AKB masih dievaluasi oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar.
"Kemarin gubernur secara resmi menyampaikan, Perda tersebut dalam evaluasi Kanwil Kemenkumham Sumbar," kata dia.
Ia mengatakan setelah evaluasi selesai maka gubernur akan menyampaikan terkait revisi. Selanjutnya, akan dibahas bersama DPRD Sumbar.
"Selesai itu nanti baru disampaikan pak gubernur ke DPRD untuk dibahas secara bersama-sama," jelasnya.
Ia menyebutkan Perda AKB ini sangat perlu direvisi untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam hal protokol kesehatan.
Apalagi lanjutnya Satgas Covid-19 mengumumkan Sumbar masuk tiga daerah paling rendah menerapkan protokol kesehatan. Namun klaim Satgas COVID-19 ini perlu kajian.
"Mungkin kita coba kajian dalam. Makanya Perda tadi itu penting perlu direvisi. Untuk dalam rangka disiplin protokol kesehatan," ujarnya.