Logo Header Antaranews Sumbar

Kenaikan Harga BBM Setelah Pengesahan APBN-Perubahan

Senin, 17 Juni 2013 19:48 WIB
Image Print
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengatakan pemerintah segera menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi setelah pengesahan APBN-Perubahan 2013. "Setelah pengesahan (APBN-P), pemerintah akan ada rapat koordinasi, tapi waktunya (kenaikan harga BBM) masih menunggu," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin. Armida mengharapkan rapat paripurna segera mengesahkan draf RUU APBN-Perubahan 2013 dan menyetujui postur anggaran yang diajukan pemerintah, sesuai keputusan yang ditetapkan dalam Badan Anggaran DPR RI. Ia memastikan kenaikan harga BBM bersubsidi dan hal-hal teknis lainnya akan diumumkan oleh Menteri ESDM Jero Wacik, namun kepastiannya menunggu instruksi Presiden. "Harga BBM akan diumumkan oleh Menteri ESDM, bukan Presiden," kata Armida. Sementara, terkait penyaluran Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), Armida mengatakan pemerintah telah menjamin kelancaran penyaluran bantuan sosial tersebut melalui koordinasi di PT Pos Indonesia dengan kementerian. "Secara teknis sudah siap, tinggal tahap berikutnya implementasi di PT Pos dan Kementerian," katanya. Armida mengatakan BLSM yang dianggarkan sebesar Rp9,32 triliun dalam APBN-Perubahan tersebut akan diberikan kepada 15,5 juta rumah tangga sasaran selama empat bulan. BLSM tersebut akan diberikan sebesar Rp150.000 per bulan dengan periode penyaluran pada Juli dan September, segera setelah kenaikan harga BBM bersubsidi. Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengatakan penyaluran bantuan sosial seperti BLSM akan dilakukan setelah Kementerian Lembaga menyiapkan Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA). "Kita tunggu DIPAnya selesai, setelah itu penyaluran untuk kompensasi mulai berjalan. Itu kita harapkan selesai dalam beberapa hari," katanya. Saat ini rapat paripurna masih mengalami skors untuk dilakukan lobi-lobi antar fraksi terkait tata cara pengambilan keputusan pengesahan draf RUU APBN-Perubahan 2013. Dalam rapat tersebut, sebanyak lima fraksi telah menyetujui pengesahan draf Rancangan Undang-Undang APBN-Perubahan 2013 menjadi Undang-Undang. Fraksi yang menyetujui pengesahan draf RUU APBN-Perubahan 2013 antara lain Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Fraksi yang belum menyetujui draf RUU APBN-Perubahan 2013 adalah Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, dan Partai Gerindra. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026