Satpol PP bubarkan resepsi pernikahan di Tegal Parang Jaksel
Jakarta (ANTARA) - Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Tegal Parang, Jakarta Selatan, membubarkan resepsi pernikahan warga setempat karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro untuk mencegah penularan COVID-19.
"Melebihi ketentuan 25 persen," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tegal Parang, TB Maulana di Jakarta, Sabtu.
Acara resepsi pernikahan itu diadakan di salah satu kafe di halaman Gedung Multika di Jalan Mampang Prapatan Raya, Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan. Sekitar 50 tamu undangan hadir dalam acara resepsi tersebut dan mereka berkerumun.
Meski hajatan tersebut menyediakan pengukur suhu tubuh, namun tidak ada jarak dalam pengaturan resepsi itu "Kami bubarkan saja, ngeri kondisi pandemi lagi melonjak," ujar dia.
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan adanya penyediaan makanan prasmanan yang tidak diperkenankan selama masa PPKM Mikro.
Satpol PP kemudian memberikan teguran tertulis kepada penyelenggara kegiatan resepsi (EO).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro
Salah satu aturannya adalah kegiatan hajatan masih dapat dilaksanakan hanya dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. Selain itu, tidak menyediakan hidangan makan di tempat atau prasmanan.
"Melebihi ketentuan 25 persen," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tegal Parang, TB Maulana di Jakarta, Sabtu.
Acara resepsi pernikahan itu diadakan di salah satu kafe di halaman Gedung Multika di Jalan Mampang Prapatan Raya, Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan. Sekitar 50 tamu undangan hadir dalam acara resepsi tersebut dan mereka berkerumun.
Meski hajatan tersebut menyediakan pengukur suhu tubuh, namun tidak ada jarak dalam pengaturan resepsi itu "Kami bubarkan saja, ngeri kondisi pandemi lagi melonjak," ujar dia.
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan adanya penyediaan makanan prasmanan yang tidak diperkenankan selama masa PPKM Mikro.
Satpol PP kemudian memberikan teguran tertulis kepada penyelenggara kegiatan resepsi (EO).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro
Salah satu aturannya adalah kegiatan hajatan masih dapat dilaksanakan hanya dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. Selain itu, tidak menyediakan hidangan makan di tempat atau prasmanan.