Ini aturan dinas ASN Pemkot Bukittinggi saat pelaksanaan PPKM berbasis Mikro

id Erman Safar,PPKM berbasis mikro di bukittinggi,bukittinggi info,info bukittinggi,info sumbar,berita sumbar

Ini aturan dinas ASN Pemkot Bukittinggi saat pelaksanaan PPKM berbasis Mikro

ASN Bukittinggi dalam salah satu kegiatan bersama Wali Kota Erman Safar. (Antara/Ho-Humas Pemkot)

Bukittinggi, (ANTARA) - Terhitung mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021, 75 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bukittinggi akan melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) dan hanya 25 persen melaksanakan tugas kedinasan di kantor.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dalam Surat Edaran Walikota Bukittinggi nomor : 800/15/III-BKPSDM/2021 tentang pelaksanaan Dinas Bekerja dari Rumah (WFH) di lingkungan Pemkot Bukittinggi.

"Surat Edaran itu untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019," kata Wali Kota Erman Safar di Bukittinggi, Rabu (07/07).

Wali Kota dalam Surat Edarannya juga mengatakan SKPD yang bersifat pelayanan tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

"Agar pelayanan masyarakat masyarakat tidak terganggu. namun jika dibutuhkan, Kepala SKPD dapat membuat jadwal pelayanan sesuai kebutuhan," kata dia.

Sementara itu bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan, Dinas tetap menjalankan tugas di SKPD masing-masing dengan ketentuan, eselon II dan III berdinas seperti biasa, eselon IV dapat bekerja dari rumah sesuai kebutuhan.

Pelaksana atau tenaga kontrak dapat melaksanakan tugas dari rumah, kecuali bagi staf pendukung seperti petugas kebersihan, supir, petugas operasional dan lainnya.

Sementara bagi eselon III dan IV di Kantor dan Kecamatan, Lurah, Sekretaris Lurah, Kepala UPTD, Kepala Tata Usaha, tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Sedangkan pelaksana atau tenaga kontrak dapat melaksanakan tugas dirumah sesuai dengan kebutuhan masing-masing SKPD.

Kepala Sekolah SMP, SD dan TK serta tenaga kependidikan lainnya, tetap melaksanakan tugas seperti biasa, sedangkan guru dapat melaksanakan tugas dari rumah.

Khusus bagi ASN yang memiliki riwayat penyakit menahun, seperti Jantung, Ginjal, Paru-paru, Asma dan semacamnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah serta Ibu Hamil dan Menyusui dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah.

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar juga menegaskan, ASN yang bekerja dari rumah tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seizin Kepala SKPD.

Dalam keadaan mendesak, ASN dapat dipanggil kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas, ASN yang bekerja dari rumah tetap melaporkan hasil pekerjaan nya kepada pimpinan melalui teknologi informasi seperti email, whatsapp, video conference, dan aplikasi lainnya serta mencatatnya dalam aplikasi Catatan Harian (Sicathar) yang sekaligus mengoptimalkan pemakaian teknologi informasi tersebut.

Absensi kehadiran melalui share location dan menjadi tanggung jawab bagi masing-masing Kasubag Umum dan Kepegawaian.

Selanjutnya seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan peserta agar dibatalkan, namun apabila urgensi sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan atau kegiatan dilaksanakan agar menggunakan aplikasi zoom meeting.

"Ketentuan bekerja dari rumah ini akan dievaluasi lebih lanjut melihat perkembangan terkini penyebaran COVID-19," kata Wali Kota mengakhiri. (*)