Pariaman berlakukan PPKM Mikro dengan penyekatan cegah penyebaran COVID-19

id pppkm mikro, berita pariaman, berita sumbar

Pariaman berlakukan PPKM Mikro dengan penyekatan cegah penyebaran COVID-19

Wali Kota Pariaman, Sumbar Genius Umar. (Antara/Aadiaat M. S. )

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat menetapkan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan penyekatan melalui instruksi wali kota setempat dengan Nomor 01/HKM/2021 untuk mengatasi penyebaran COVID-19 di daerah itu.

"Perkembangan COVID-19 di Pariaman akhir-akhir ini mengkhawatirkan sehingga kami harus membuat rem mendadak. Kalau PPKM Darurat harus dari pusat jadi kami buat PPKM Mikro untuk membatasi kegiatan masyarakat," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar di Pariaman, Senin.

Keputusan itu ditetapkan dengan Instruksi Wali Kota Pariaman dengan Nomor 01/HKM/2021 tentang PPKM Mikro Peningkatan dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 Tngkat Desa atau Kelurahan.

Ada 13 poin pada instruksi tersebut yang pada poin kesembilan yaitu instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) melakukan penguatan pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang di pos pemeriksaan bersama dengan TNI dan Polri.

Lalu pada poin kesepuluh personel Satpol PP dan Damkar serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk mengatasi kerumunan, menutup objek wisata, dan mengantisipasi bencana alam.

Bagi masyarakat yang ingin memasuki Kota Pariaman harus menunjukkan bukti telah divaksin yang menurut Genius hal itu dapat meningkatkan realisasi vaksinasi di daerah itu.

"Penyekatan diinisiasi oleh Polres Pariaman untuk menyaring orang masuk, jadi yang masuk itu orang yang sudah divaksin," katanya.

Pelaksanaan PPKM tersebut diselenggarakan hingga Minggu (25/7) yang selama itu kegiatan masyarakat dibatasi dan objek wisata ditutup.

Selama PPKM di Pariaman warga diperbolehkan Salat Jumat dan Idul Adha di masjid dekat rumah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Minggu (18/7) karena tingginya jumlah kasus positif COVID-19 sehingga daerah itu masuk ke dalam zona merah.

"Kami melaksanakan rapat dadakan terkait naiknya level Kota Pariaman, sebelumnya Kota Pariaman berada pada level 3 dan hari ini naik menjadi level 4 yang artinya berada pada zona merah," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar di Pariaman.

Ia mengatakan kondisi ini mengharuskan daerah itu menerapkan PPKM Darurat untuk meminimalisir kerumunan guna menurunkan angka kasus COVID-19.