Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat menetapkan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan penyekatan melalui instruksi wali kota setempat dengan Nomor 01/HKM/2021 untuk mengatasi penyebaran COVID-19 di daerah itu.
"Perkembangan COVID-19 di Pariaman akhir-akhir ini mengkhawatirkan sehingga kami harus membuat rem mendadak. Kalau PPKM Darurat harus dari pusat jadi kami buat PPKM Mikro untuk membatasi kegiatan masyarakat," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar di Pariaman, Senin.
Keputusan itu ditetapkan dengan Instruksi Wali Kota Pariaman dengan Nomor 01/HKM/2021 tentang PPKM Mikro Peningkatan dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 Tngkat Desa atau Kelurahan.
Ada 13 poin pada instruksi tersebut yang pada poin kesembilan yaitu instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) melakukan penguatan pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang di pos pemeriksaan bersama dengan TNI dan Polri.
Lalu pada poin kesepuluh personel Satpol PP dan Damkar serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk mengatasi kerumunan, menutup objek wisata, dan mengantisipasi bencana alam.
Bagi masyarakat yang ingin memasuki Kota Pariaman harus menunjukkan bukti telah divaksin yang menurut Genius hal itu dapat meningkatkan realisasi vaksinasi di daerah itu.
"Penyekatan diinisiasi oleh Polres Pariaman untuk menyaring orang masuk, jadi yang masuk itu orang yang sudah divaksin," katanya.
Pelaksanaan PPKM tersebut diselenggarakan hingga Minggu (25/7) yang selama itu kegiatan masyarakat dibatasi dan objek wisata ditutup.
Selama PPKM di Pariaman warga diperbolehkan Salat Jumat dan Idul Adha di masjid dekat rumah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Minggu (18/7) karena tingginya jumlah kasus positif COVID-19 sehingga daerah itu masuk ke dalam zona merah.
"Kami melaksanakan rapat dadakan terkait naiknya level Kota Pariaman, sebelumnya Kota Pariaman berada pada level 3 dan hari ini naik menjadi level 4 yang artinya berada pada zona merah," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar di Pariaman.
Ia mengatakan kondisi ini mengharuskan daerah itu menerapkan PPKM Darurat untuk meminimalisir kerumunan guna menurunkan angka kasus COVID-19.
Berita Terkait
Pakar mikro ekspresi: Gibran mencoba menjadi Jokowi
Sabtu, 23 Desember 2023 8:54 Wib
Pemerintah Kabupaten Solok permudah perizinan pelaku usaha mikro
Senin, 27 November 2023 20:37 Wib
Gubernur Sumbar : UMi solusi kembangkan UMKM Mikro
Rabu, 26 Juli 2023 19:10 Wib
PNM selalu mendorong kegiatan usaha Ultra Mikro
Senin, 17 Juli 2023 13:01 Wib
Akademisi paparkan penyebab UMKM di Tanah Air sulit berkembang
Jumat, 7 Juli 2023 16:15 Wib
Mengenal UMi, sahabat usaha ultra mikro
Jumat, 23 Juni 2023 10:26 Wib
Kementan hadirkan smart green house untuk modifikasi iklim mikro
Selasa, 13 Juni 2023 15:14 Wib
Erick Thohir berharap usulan bunga nol persen untuk usaha mikro bisa tuntas dalam satu bulan
Senin, 20 Februari 2023 10:33 Wib