Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat spa di Tamansari, Jakarta Barat, lantaran tetap buka dan melanggar PPKM Darurat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Polisi kemudian melakukan tes kesehatan kepada enam karyawan spa yang ada di dua lokasi tersebut dan satu orang di antaranya dinyatakan positif COVID-19.
"Satu dinyatakan positif COVID-19 dan sudah dibawa ke Puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Dua lokasi spa itu bernama "New Relax" dan "Spa Suka Sehat". Menurut Mukti, kedua spa tersebut berada di gang perumahan sehingga sulit terlacak petugas selama ini.
"Ini sangat berbahaya, ini dia tidak berhenti, jalan terus sampai ketangkap ini. Tempatnya di pelosok juga masuk gang," ujar Mukti.
Para karyawan spa tersebut kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain menutup dua spa tersebut, Kepolisian kini mencari dan akan memproses hukum pemilik spa lantaran melanggar PPKM Darurat.
"Ini pelakunya adalah pemiliknya. Pasti akan diproses hukum," katanya.
Mukti menambahkan para pemilik spa ini dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berita Terkait
Polisi: Pembuatan video penistaan agama untuk dapat endorsemen
Rabu, 24 April 2024 15:55 Wib
Bareskrim usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:15 Wib
Pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Rabu, 17 April 2024 9:27 Wib
Polisi siagakan 3.315 personel untuk amankan aksi di MK
Selasa, 16 April 2024 10:50 Wib
Kecelakaan di Gerbang Tol Halim akibat sopir truk memacu kendaraan
Rabu, 27 Maret 2024 11:48 Wib
Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 10:43 Wib
Polisi perkuat pengamanan hasil pemilu dengan terjunkan 4.376 personel
Rabu, 20 Maret 2024 13:48 Wib
Polisi telusuri motif keempat korban lakukan aksi bunuh diri
Minggu, 10 Maret 2024 5:20 Wib