STIKes YARSI Sumbar dan Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi menyatu, ini tanggapan kepala LLDIKTI X
Selamat atas amanah yang diberikan pemerintah kepada Yayasan Rumah Sakit Islam Sumatera Barat atas penyatuan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan YARSI Sumatera Barat ke Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi,
Padang (ANTARA) - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X Prof Dr Herri, MBA mengapresiasi atas bersatunya Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan YARSI Sumatera Barat ke Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi agar terjadi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
“Selamat atas amanah yang diberikan pemerintah kepada Yayasan Rumah Sakit Islam Sumatera Barat atas penyatuan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan YARSI Sumatera Barat ke Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi,” katanya di Padang, Kamis.
Prof Herri mengatakan penyatuan perguruan tinggi ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi.
"LLDIKTI Wilayah X dalam hal ini sangat mendukung dan siap memfasilitasi PTS yang ingin melakukan penyatuan maupun penggabungan," ucapnya.
Ia mengajak seluruh PTS di LLDIKTI Wilayah X untuk maju bersama dalam membangun pendidikan yang lebih berkualitas.
Penyerahan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang izin penyatuan kedua perguruan tinggi swasta itu diberikan kepada Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Sumatera Barat oleh Prof Herri dan didampingi Sekretaris Lembaga Yandri, MH.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Mendikbud Nomor 230/E/O/2021 tanggal 26 April 2021. Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi menyelenggarakan 10 program studi yaitu Profesi Ners Program Profesi, Ilmu Keperawatan Program Sarjana.
Selain itu, Hukum Program Sarjana, Administrasi Publik Program Sarjana, Gizi Program Sarjana, Administrasi Rumah Sakit Program Sarjana, Farmasi Program Sarjana, Akuntansi Program Sarjana, Kebidanan Program Diploma Tiga, dan Keperawatan Program Diploma Tiga.
Dalam proses penyatuan dua PTS tersebut, ada beberapa program studi yang telah ditutup yakni Fisika Program Sarjana, Kimia Program Sarjana, Sastra Arab Program Sarjana, dan Biologi Program Sarjana.
Penggabungan antar PTS telah tertuang dalam Permendikbud nomor 7 tahun 2020, yang salah satunya menyatakan perubahan PTS dapat terdiri atas penggabungan dua PTS atau lebih menjadi satu PTS baru, atau penyatuan satu PTS atau lebih ke dalam satu PTS lain.
Hal itu dilakukan agar jumlah perguruan tinggi di Indonesia jumlahnya bisa berkurang 50 persen dari jumlah perguruan tinggi yang ada saat ini yang berguna untuk memudahkan dalam melakukan pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan.
“Selamat atas amanah yang diberikan pemerintah kepada Yayasan Rumah Sakit Islam Sumatera Barat atas penyatuan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan YARSI Sumatera Barat ke Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi,” katanya di Padang, Kamis.
Prof Herri mengatakan penyatuan perguruan tinggi ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi.
"LLDIKTI Wilayah X dalam hal ini sangat mendukung dan siap memfasilitasi PTS yang ingin melakukan penyatuan maupun penggabungan," ucapnya.
Ia mengajak seluruh PTS di LLDIKTI Wilayah X untuk maju bersama dalam membangun pendidikan yang lebih berkualitas.
Penyerahan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang izin penyatuan kedua perguruan tinggi swasta itu diberikan kepada Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Sumatera Barat oleh Prof Herri dan didampingi Sekretaris Lembaga Yandri, MH.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Mendikbud Nomor 230/E/O/2021 tanggal 26 April 2021. Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi menyelenggarakan 10 program studi yaitu Profesi Ners Program Profesi, Ilmu Keperawatan Program Sarjana.
Selain itu, Hukum Program Sarjana, Administrasi Publik Program Sarjana, Gizi Program Sarjana, Administrasi Rumah Sakit Program Sarjana, Farmasi Program Sarjana, Akuntansi Program Sarjana, Kebidanan Program Diploma Tiga, dan Keperawatan Program Diploma Tiga.
Dalam proses penyatuan dua PTS tersebut, ada beberapa program studi yang telah ditutup yakni Fisika Program Sarjana, Kimia Program Sarjana, Sastra Arab Program Sarjana, dan Biologi Program Sarjana.
Penggabungan antar PTS telah tertuang dalam Permendikbud nomor 7 tahun 2020, yang salah satunya menyatakan perubahan PTS dapat terdiri atas penggabungan dua PTS atau lebih menjadi satu PTS baru, atau penyatuan satu PTS atau lebih ke dalam satu PTS lain.
Hal itu dilakukan agar jumlah perguruan tinggi di Indonesia jumlahnya bisa berkurang 50 persen dari jumlah perguruan tinggi yang ada saat ini yang berguna untuk memudahkan dalam melakukan pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan.