Untuk optimalisasi PAD, ini yang perlu disiapkan Pemkab Pasaman Barat

id berita pasaman barat,berita sumbar,pad

Untuk optimalisasi PAD, ini yang perlu disiapkan Pemkab Pasaman Barat

Koodinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Sumbar, Jun Suwarno. (Antarasumbar/Altas Maulana)

Kepala daerah bisa menetapkan pajak dengan klaster-klaster sesuai dengan omset atau pendapatan masing-masing wajib pajak,
Simpang Empat (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar menilai Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat perlu menyiapkan tata kelola optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tata kelola ini perlu disiapkan dalam rangka meningkatkan PAD," kata Koodinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Sumbar, Jun Suwarno di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan PAD mulai dari pajak daerah retribusi dan pendapatan lainnya perlu disiapkan tata kelola penanganannya agar penyerapan PAD lebih optimal.

Menurutnya yang perlu disiapkan adalah mulai dari Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan yang ada tentang UU Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRB).

Selama ini, katanya daerah hanya melakukan bagaimana mendapatkan PAD sebesar-besarnya dengan menetapkan tarif pajak 10 persen. Padahal 10 persen itu batas maksimal. Artinya pajak itu bisa dari 0-10 persen.

"Kepala daerah bisa menetapkan pajak dengan klaster-klaster sesuai dengan omset atau pendapatan masing-masing wajib pajak," katanya.

Artinya, Pemkab bisa membuat tarif yang berbeda sesuai omset dengan maksimal 10 persen dan tidak boleh melebihi.

Ia mencontohkan pajak rumah makan ampera tentu tidak bisa dikenakan pajak 10 persen, mungkin hanya satu atau dua persen tergantung dari klasternya nanti.

Berbeda dengan rumah makan besar dan mewah ramai pengunjung dengan omset yang besar.

Kemudian, katanya jika klasternya sudah ada maka siapkan tata kelola aturan teknisnya melalui Peraturan Bupati.

"Bagaimana cara menagih wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang dibayar atau dititipkan oleh masyarakat yang belanja atau menginap di tempat itu. Harus ada sanksi yang tegas dan jelas," ujarnya.

Selain itu juga harus disiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola pajak itu baik kualitas maupun kuantitasnya.

Selama ini kuantitas yang diperhatikan sementara kualitas tidak ada. Berapa yang diperlukan dan disana perlu analisis beban kerja.

Dari segi kualitas petugas itu harus dididik dan diberikan pelatihan, bimtek dan workshop.

"Dari segi kualitas SDM tentu yang berperan di daerah adalah Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia. Masing-masing OPD harus berperan," tegasnya.

Pihaknya siap membantu kalau Pemkab Pasaman Barat ingin menerapkan hal itu. Tentu semua pihak harus dilibatkan dalam rangka edukasi kesadaran bayar pajak.

"Secara bertahap bisa dilakukan hal ini dalam rangka optimalisasi PAD. Pajak itu dari masyarakat dan untuk masyarakat," katanya.